Pangulu Nagori Bah Bolon Diduga Langgar UU KIP, Tidak Pasang Papan Transparansi Dana Desa TA 2025-2026
Pangulu Nagori Bah Bolon Diduga Langgar UU KIP, Tidak Pasang Papan Transparansi Dana Desa TA 2025-2026
NAULINEWS.COM, SIMALUNGUN – Pangulu Nagori Bah Bolon, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Dugaan itu muncul karena sampai Selasa (11/8/2026) belum terdapat papan informasi kegiatan desa dan APBDes TA 2025-2026 di kantor pangulu.
Saat awak media NAULI NEWS berkunjung ke kantor pangulu, Gamot Desa membenarkan hal tersebut.
“Bang, papan informasi kegiatan desa TA 2025-2026 atau APBDes Bang,” tanya awak media.
Jawabannya: tidak ada dan belum pernah dipapangkan.
Padahal Dana Desa bersumber dari APBN. Seharusnya setiap item kegiatan, baik fisik maupun non-fisik, tertulis jelas di papan informasi atau APBDes agar masyarakat mengetahui apa saja yang akan dikerjakan di nagori.
Ketiadaan papan transparansi ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan. Kuat dugaan, ketidaktransparanan ini juga berpotensi berimbas pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang bisa dimanipulasi oleh Pangulu.
Atas hal tersebut, warga dan media meminta Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas terkait di Kabupaten Simalungun segera memeriksa ulang laporan dan pelaksanaan kegiatan Nagori Bah Bolon TA 2025-2026.
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke desa bertujuan agar desa maju dan perekonomian masyarakat membaik, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu penggunaan Dana Desa wajib diketahui masyarakat dan dikelola secara transparan.
Ketua Komisi Informasi Pusat pernah menegaskan, pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Hal ini diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Dalam pasal itu disebutkan, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Sebelum berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi Pangulu Nagori Bah Bolon merespons:
“Jago do berita mon kan"? Ucapnya. (R. Girsang)
Komentar
Posting Komentar