Polsek Gunung Malela Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Sebuah Warnet Kota Pematangsiantar
NAULINEWS.COM, SIMALUNGUN - Saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 September 2026, sekira pukul 16.40 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan keberhasilan jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap pelaku berinisial Muhammad Al Farizi (25), warga Pematangsiantar. Pelaku diamankan saat berada di sebuah warnet di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar.
AKP Verry Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman terhadap harta benda warga.
“Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu, 16 September 2026, sekira pukul 07.20 WIB, di area parkiran milik Tommy, Jalan Hok Samaluddin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menerangkan, korban sekaligus pelapor, Muhammad Safii (37), warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, saat itu memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol BK 2629 WZ sebelum berangkat bekerja di PT Indo Rasa Prima. Namun pada Kamis, 17 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saat korban hendak mengambil kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban bersama pemilik lahan parkir, Tommy (55), sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tetap tidak ditemukan,” ucap AKP Verry Purba.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.500.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/199/IX/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tertanggal 17 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, S.H., bersama Kanit Intel IPDA Andre Siregar, S.H., beserta tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di sekitar lokasi kejadian.
“Melalui serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Muhammad Al Farizi. Pencarian pun dilanjutkan untuk melacak keberadaan pelaku sekaligus sepeda motor hasil curian,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan tim mengarah pada sebuah warnet di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar, sebagai lokasi keberadaan tersangka. Tim gabungan Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta anggota opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Al Farizi tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan mengenai lokasi keberadaan sepeda motor curian tersebut,” ujar AKP Verry Purba.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2629 WZ tahun 2008 warna silver dengan nomor rangka MH314D0029K94152 dan nomor mesin 14B294255.
Selanjutnya, tersangka Muhammad Al Farizi beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela guna proses penyidikan lebih lanjut. AKP Verry Purba menyampaikan, Kapolres Simalungun dalam laporannya turut menjelaskan rencana tindak lanjut penanganan kasus ini, meliputi penyerahan pelaku kepada penyidik, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga penahanan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan bermotor, khususnya di area parkir umum. Polres Simalungun akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis serta bertindak tegas dan profesional dalam menindak setiap tindak kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba.
(R. Girsang)
Komentar
Posting Komentar