Cari Blog Ini

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Batu Bara Gelar Donor Darah Bersama TNI dan Instansi Terkait



SIARAN PERS
 MEDIA NAULI NEWS

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Batu Bara Gelar Donor Darah Bersama TNI dan Instansi Terkait

nauli news,Batu Bara, 15 Juni 2026 – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian nyata Polri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus sebagai sarana memperkuat sinergitas antarinstansi di Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan amatan wartawan di lokasi, kegiatan sosial kemanusiaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Batu Bara. Turut hadir Wakapolres Batu Bara KOMPOL Supendi, S.H., M.H., jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, personel Polres Batu Bara, serta pengurus Bhayangkari.

Aksi kemanusiaan ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen strategis di Kabupaten Batu Bara. Tampak hadir dan berpartisipasi personel dari Kodim 0208/Asahan, Yonif 126/Kala Cakti, BPBD Kabupaten Batu Bara, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komisioner KPU Kabupaten Batu Bara, serta insan pers yang selama ini menjadi mitra kerja Polres Batu Bara.

Gandeng PMI dan Tim Dokkes

Dalam pelaksanaannya, Polres Batu Bara bekerja sama dengan Tim Dokkes Polres Batu Bara dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batu Bara. Sebelum mendonorkan darah, seluruh peserta diwajibkan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan secara ketat.

Tahapan pemeriksaan meliputi proses pendaftaran, pengecekan tekanan darah, pemeriksaan hemoglobin (HB), serta pemeriksaan kadar gula darah (KGD). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi fisik para pendonor benar-benar memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan.

Kapolres Batu Bara bersama Ketua Bhayangkari Cabang Batu Bara menjadi peserta pertama yang menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendonorkan darah. Selanjutnya kegiatan diikuti oleh para Pejabat Utama Polres Batu Bara serta peserta undangan lainnya.

Dari total 100 peserta yang mendaftarkan diri, tim medis menyatakan sebanyak 75 orang memenuhi syarat kesehatan untuk mendonorkan darah. Sementara 25 peserta lainnya tidak dapat mengikuti donor darah karena tidak memenuhi kriteria medis berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Berhasil Himpun 75 Kantong Darah

Dalam kegiatan bakti kesehatan tersebut, berhasil dihimpun sebanyak 75 kantong darah ukuran 350 cc, dengan rincian sebagai berikut:

- Golongan Darah A : 19 kantong
- Golongan Darah B : 25 kantong
- Golongan Darah O : 25 kantong
- Golongan Darah AB : 6 kantong

Implementasi Polri Presisi

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan wujud pengabdian tulus Polri kepada masyarakat yang sejalan dengan semangat peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

“Setetes darah yang didonorkan sangat berarti bagi keselamatan dan kehidupan sesama. Melalui kegiatan ini, Polres Batu Bara ingin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mempererat sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres.

Aksi sosial yang berlangsung penuh semangat kebersamaan tersebut mendapatkan apresiasi positif dari seluruh instansi yang terlibat. Selain menjadi ladang amal kemanusiaan, kegiatan ini juga dinilai efektif dalam mempererat tali silaturahmi dan kerja sama antarinstansi guna mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan bakti kesehatan donor darah berakhir pada pukul 13.10 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan berbagai program kemasyarakatan yang bermanfaat sebagai bukti nyata implementasi Polri Presisi untuk Negeri.

Sumber: Kasi Humas Polres Batu Bara

(Red) 

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

 

SIARAN PERS
MEDIA NAULI NEWS

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

nauli news, Batu Bara, 15 Juni 2026 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan melalui tayangan podcast pada akun YouTube Rie Podcast.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Batu Bara dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 16.31 WIB.

Dalam laporan yang diajukan, Dr. Hamdi Hasibuan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, dengan pihak terlapor yang disebut berinisial M dan SA.

Berdasarkan keterangan yang termuat dalam laporan polisi, Kalapas Hamdi Hasibuan mengaku melihat dan mendengar tayangan podcast berjudul:

“LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku”

yang diunggah melalui akun YouTube Rie Podcast.

Dalam tayangan tersebut disebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Selain itu, podcast tersebut juga menyinggung kasus meninggalnya seorang tahanan bernama almarhum Fanny Perangin Angin, yang disebut meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh sesama tahanan dan diklaim disaksikan oleh petugas lapas.

Tidak hanya itu, dalam tayangan podcast tersebut juga muncul pernyataan yang meminta agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.

Menanggapi isi tayangan tersebut, Dr. Hamdi Hasibuan menilai bahwa berbagai pernyataan yang disampaikan dalam podcast tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi maupun institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang dipimpinnya.

Atas dasar tersebut, Kalapas Labuhan Ruku memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Batu Bara mengenai perkembangan maupun tahapan penyelidikan atas laporan tersebut. Pihak kepolisian diperkirakan akan melakukan pendalaman terhadap isi tayangan podcast dimaksud serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka penanganan perkara.

Sumber: Laporan Polisi Resmi dan Pernyataan Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

(red)



BARU RILIS

Bupati Baharuddin Siagian Serahkan Insentif 540 Guru Sekolah Minggu, Ajak Perkuat Pendidikan Karakter dan Perangi Narkoba

 Bupati Baharuddin Siagian Serahkan Insentif 540 Guru Sekolah Minggu, Ajak Perkuat Pendidikan Karakter dan Perangi Narkoba NAULINEWS.COM, BA...

RAGAM