SIARAN PERS
MEDIA NAULI NEWS
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
nauli news, Batu Bara, 15 Juni 2026 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan melalui tayangan podcast pada akun YouTube Rie Podcast.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Batu Bara dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 16.31 WIB.
Dalam laporan yang diajukan, Dr. Hamdi Hasibuan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, dengan pihak terlapor yang disebut berinisial M dan SA.
Berdasarkan keterangan yang termuat dalam laporan polisi, Kalapas Hamdi Hasibuan mengaku melihat dan mendengar tayangan podcast berjudul:
“LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku”
yang diunggah melalui akun YouTube Rie Podcast.
Dalam tayangan tersebut disebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Selain itu, podcast tersebut juga menyinggung kasus meninggalnya seorang tahanan bernama almarhum Fanny Perangin Angin, yang disebut meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh sesama tahanan dan diklaim disaksikan oleh petugas lapas.
Tidak hanya itu, dalam tayangan podcast tersebut juga muncul pernyataan yang meminta agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.
Menanggapi isi tayangan tersebut, Dr. Hamdi Hasibuan menilai bahwa berbagai pernyataan yang disampaikan dalam podcast tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi maupun institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang dipimpinnya.
Atas dasar tersebut, Kalapas Labuhan Ruku memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Batu Bara mengenai perkembangan maupun tahapan penyelidikan atas laporan tersebut. Pihak kepolisian diperkirakan akan melakukan pendalaman terhadap isi tayangan podcast dimaksud serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka penanganan perkara.
Sumber: Laporan Polisi Resmi dan Pernyataan Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.