Sopian Dukung Kejaksaan Labuhanbatu Usut Dugaan HGU PT SHJ yang Disebut Berakhir pada 2018
RANTAU PRAPAT, NauliNews.com — Dugaan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Serba Huta Jaya (SHJ) pada 2018 menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, perusahaan tersebut disebut masih menjalankan aktivitasnya, sementara kepastian status HGU dan pemenuhan kewajibannya kepada negara perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sorotan tersebut disampaikan Sopian, Koordinator Perkumpulan Petani Perikanan Darat, yang mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Sopian berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan itu secara profesional, transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya dan mendukung Kejaksaan Labuhanbatu agar serius mengungkap persoalan ini. Kami berharap PT SHJ diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait kepastian status HGU-nya. Jika benar masa berlaku HGU telah berakhir dan tidak terdapat perpanjangan atau dasar hukum lain yang sah, kami berharap pemerintah mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Sopian.
Status HGU dan Kewajiban kepada Negara Perlu Diperjelas
Menurut Sopian, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri dokumen HGU PT SHJ, termasuk kemungkinan adanya perpanjangan atau pembaruan hak, serta memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sopian menilai, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia mempertanyakan bagaimana negara memastikan seluruh pihak, baik masyarakat maupun badan usaha, menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.
Meski demikian, dugaan berakhirnya HGU pada 2018 tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kepastian status hak atas tanah tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi dari instansi pertanahan yang berwenang.
Masyarakat Menanti Keseriusan Kejaksaan
Sopian menyebut masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Labuhanbatu.
Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif terhadap dokumen dan fakta yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Sopian berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga berharap instansi pertanahan memberikan kejelasan mengenai status HGU PT SHJ agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Konfirmasi Perusahaan dan Kejaksaan Diperlukan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang disertakan dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil penanganan laporan tersebut. Tanggapan PT Serba Huta Jaya mengenai status HGU dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara juga masih diperlukan.
NauliNews.com akan berupaya meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, pihak PT SHJ, serta instansi pertanahan terkait guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah status HGU perusahaan masih berlaku, telah diperpanjang atau diperbarui, maupun memerlukan tindak lanjut administratif atau hukum lainnya.
Publik kini menantikan kejelasan dari instansi berwenang agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan, berdasarkan fakta, dan sesuai ketentuan hukum.
(Red/NauliNews.com)
NauliNews.com — Penyambung Aspirasi Rakyat.
Komentar
Posting Komentar