Togel Merajalela di Simalungun, Warga Tuding APH Tutup Mata dan Ada Dugaan Beking


Togel Merajalela di Simalungun, Warga Tuding APH Tutup Mata dan Ada Dugaan Beking


NAULINEWS.COM, SIMALUNGUN – Praktik perjudian togel di wilayah hukum Polsek Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, diduga masih beroperasi secara terbuka. Ironisnya, aktivitas itu disebut sudah berjalan lama di sejumlah titik dan luput dari penindakan aparat.

Pantauan di lapangan dan pengakuan warga menyebut setidaknya ada 11 lokasi yang jadi pusat aktivitas togel. Di antaranya Jalan Kabanjahe, Jalan Merdeka, Saribu Dolok Atas, Jalan Sipiso-piso, Jalan Kartini, Tamba Saribu, Mardinding, Sukadame, Tiga Raja, Simpang Bage, dan Sippan.

Yang lebih mengejutkan, warga menduga ada dua "bandar besar" yang selama ini tidak pernah tersentuh proses hukum.

"Sudah lama ini bang, mainnya terang-terangan. Katanya ada dua bandar besar di sini yang aman. Kecil-kecilan yang kena, yang besarnya tetap jalan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (31/8/2026).

Keresahan warga semakin menjadi setelah muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi praktik haram tersebut.

"Kami minta Pak Kapolres Simalungun turun langsung. Perintahkan anggotanya untuk menyelidiki ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada pembiaran karena ada yang membekingi," tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Pamatang Silimahuta maupun Kapolres Simalungun terkait tudingan tersebut.

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Kapolri sendiri sudah berulang kali menegaskan komitmen memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, tanpa pandang bulu.

Namun fakta di lapangan di Simalungun menunjukkan hal berbeda. Jika pembiaran ini terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis.

Warga kini menunggu langkah tegas: penggerebekan, penangkapan bandar, dan keterbukaan proses hukum. Bukan janji. (R. Girsang).

Komentar