Togel Merajalela di Simalungun ! 2 Bandar Besar Kebal Hukum, Diduga Ada Upeti?


Togel Merajalela di Simalungun !  2 Bandar Besar Kebal Hukum, Diduga Ada Upeti?


NAULINEWS.COM, SIMALUNGUN - Wilayah hukum Polres Simalungun kembali tercoreng. Praktik perjudian TOGEL di Polsek Pamatang Silimahuta tak lagi main sembunyi. Judi nomor ini beroperasi terang-terangan, siang malam, seolah tanpa rasa takut. 

Parahnya, 2 nama bandar besar berinisial ST dan MN disebut-sebut jadi "raja" di wilayah itu. Keduanya diduga kebal hukum. Bolak-balik diberitakan, bolak-balik pula tak tersentuh

Keberanian ST dan MN melanggar KUHP Pasal 303 tentang perjudian, memicu tanda tanya besar di masyarakat. 

"Kalau bukan ada yang membekingi dan terima upeti, mana mungkin berani segitu," ujar salah seorang warga yang minta namanya tak ditulis.

Dugaan itu makin kuat karena hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari jajaran Polres Simalungun. Bisnis haram itu jalan terus.

Ketegasan AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. kini dipertanyakan. 
Instruksi Kapolri sudah jelas: berantas judi tanpa pandang bulu. Tapi faktanya, di Simalungun bandar besar dan jaringannya masih bebas beroperasi.

Bungkamnya aparat di lapangan membuat spekulasi liar beredar: _Apakah hukum di Kabupaten Simalungun bisa dibeli bandar togel?_

Warga sudah capek. Mereka minta satu hal, TUTUP TOTAL. Bukan razia, bukan tilang.

Kini publik menanti. Apakah Kapoldasu akan turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Simalungun, atau membiarkan Pamatang Silimahuta jadi "zona merah" perjudian yang kebal hukum?

Jika benar ada upeti, maka ini bukan sekadar soal judi. Ini soal wibawa hukum negara yang sedang diinjak-injak. (R. Girsang).

Komentar