Pangulu Nagori Naga Bosar Diduga Langgar Undang-Undang KIP, Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa TA 2025-2026


Pangulu Nagori Naga Bosar Diduga Langgar Undang-Undang KIP, Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa TA 2025-2026


NAULINEWS.COM,SIMALUNGUN - Pangulu Nagori Naga Bosar, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 terkait Anggaran Dana Desa TA 2025-2026, dikarenakan sampai saat ini belum ada memasang papan informasi (Papan Transparansi)kegiatan desa dalam pantauan awak media NAULI NEWS, Kamis (3/9/2026).

Saat awak media  berkunjung kantor pangulu Nagori Naga Bosar awak media langsung bertemu Operator. Dan tidak ada terpapang papan informasi kegiatan desa TA 2025-2026 atau APBDes. 

Jelas Pangulu (Kepala Desa) Naga Bosar diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, Kepala Desa tidak pasang papan informasi kegiatan desa dan tidak transparan dalam penggunaannya TA 2025-2026.

Dana desa yang bersumber dari dana APBN, apa saja item atau bidang kegiatan desa tertulis di papan informasi atau APBDes agar masyarakat tau apa yang mau dikerjakan oleh desa.

Tidak transparan kegiatan Nagori Naga Bosar TA.2025-2026 kuat dugaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dimanipulasi oleh Pangulu.

Diminta kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum(APH) serta Dinas terkait di  Kabupaten Simalungun agar laporan dan pekerjaan Nagori Naga Bosar TA 2025-2026 diperiksa ulang.

Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara( APBN) yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat ke desa- desa agar desa itu maju dan perekonomian masyarakat bagus, bukan jadi kepentingan pribadi. Apalagi kegiatan yang menggunakan dana desa haruslah diketahui masyarakat dan transparan dalam menggunakannya.

Dalam penggunaan Dana Desa, seharusnya Kepala Desa harus transparan dalam pengelolaan, baik ini untuk fisik maupun non fisik agar masyarakat mengetahui apa saja yang akan dikerjakan di Nagori Naga Bosar Kecamatan Pamatang Silimahuta.

Pangulu Naga Bosar diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, tidak transparan dalam menggunakan dana desa TA 2025-2026.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) para pejabat publik diminta mempersiapkan diri,Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.

“Pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” terang Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Hingga berita ini diterbitkan pangulu nagori naga bosar tidak ada tanggapan.
(R. Girsang)

Komentar