Lapas Kelas III Barus Tingkatkan Kewaspadaan dan Deteksi Dini Gangguan Kamtib melalui Razia Gabungan dan Tes Urine


Barus, Naulinews.com,21 September 2026
– Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus melaksanakan razia gabungan pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urine terhadap pegawai dan WBP, Senin (21/9).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Rumah Tahanan Negara di Seluruh Indonesia. Surat Edaran tersebut mengamanatkan pelaksanaan razia gabungan dan tes urine sebagai langkah konkret dalam memperkuat pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan satuan kerja Pemasyarakatan.

Razia gabungan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan jajaran Lapas Kelas III Barus bersama unsur TNI-Polri, yakni Koramil, Pos AL, dan Polsek Barus. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Barus, Tarmizi, bersama jajaran pengamanan dan pegawai.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh pada kamar hunian WBP. Dalam pelaksanaannya, seluruh penghuni kamar terlebih dahulu diarahkan untuk keluar dan dilakukan pemeriksaan badan, sementara kamar hunian diperiksa secara menyeluruh dengan disaksikan oleh perwakilan penghuni kamar. Setiap barang yang ditemukan dan tidak diperbolehkan berada di dalam kamar kemudian dicatat serta diamankan untuk dilakukan inventarisasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, yaitu 1 buah gunting, 20 buah paku, 8 buah korek api/mancis, 3 buah pisau, 2 buah sendok, 3 buah kabel rakitan, 2 buah ikat pinggang, serta 10 buah alat cukur.

Pelaksanaan razia ini sejalan dengan arahan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan penggeledahan secara profesional, tertib dan menyeluruh, termasuk terhadap barang terlarang serta sarana yang berpotensi mendukung aktivitas ilegal di dalam Lapas. Surat Edaran juga mengatur agar seluruh barang hasil temuan diinventarisasi, diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pelaksanaan razia, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan dilakukan terhadap 26 orang pegawai dan 40 orang WBP dengan pendampingan Kepala Lapas, Kepala Urusan Tata Usaha, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Subseksi Pembinaan, serta seluruh jajaran pegawai. Pemeriksaan juga didukung oleh dokter dan petugas laboratorium dari Puskesmas Barus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh 26 pegawai dan 40 WBP yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif.

Pelaksanaan tes urine terhadap petugas dan WBP tersebut juga menjadi bagian penting dari deteksi dini sebagaimana diarahkan dalam Surat Edaran, yang secara khusus mengatur pelaksanaan tes urine secara acak maupun menyeluruh sebagai upaya mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan kerja Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas III Barus, Tarmizi, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Lapas Barus dalam menjalankan langkah pencegahan dan deteksi dini secara konsisten.

«“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kondisi Lapas tetap aman, tertib dan kondusif. Razia dan tes urine tidak hanya menjadi langkah pemeriksaan, tetapi juga merupakan bentuk pencegahan agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat dideteksi serta ditindaklanjuti sejak dini,” ujar Tarmizi.»

Ia juga menyampaikan bahwa sinergi dengan unsur TNI-Polri dan dukungan tenaga kesehatan merupakan bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan bebas dari berbagai potensi gangguan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan sendiri menempatkan sinergi dengan instansi terkait, pelaksanaan razia gabungan, tes urine, penanganan hasil temuan, dokumentasi, publikasi, serta monitoring dan pelaporan sebagai bagian dari ruang lingkup pelaksanaan peningkatan kewaspadaan.

Seluruh rangkaian kegiatan di Lapas Kelas III Barus berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif. Barang hasil temuan selanjutnya dilakukan inventarisasi dan pengamanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas III Barus terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, tertib, aman dan kondusif, sekaligus memastikan langkah deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan. — (DRPS)

Komentar