LAPAS KELAS IIB TOLITOLI IKUTI ARAHAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN, PERKUAT KESIAPSIAGAAN DAN INTEGRITAS JAJARAN
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan sejumlah penekanan penting, salah satunya terkait kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, khususnya bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di wilayah rawan bencana.
Setiap UPT diminta meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta instansi terkait lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan mitigasi bencana, termasuk menyiapkan opsi pergeseran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) apabila kondisi mengharuskan.
Selain kesiapsiagaan bencana, aspek keamanan dan ketertiban juga menjadi perhatian. Jajaran pemasyarakatan diminta menjaga situasi tetap aman, kondusif, serta membangun komunikasi yang baik dengan Warga Binaan. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), kondisi kamar hunian, serta kegiatan mapenaling juga harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan.
Penindakan terhadap peredaran narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan turut menjadi perhatian serius. Seluruh jajaran diingatkan untuk terus memperkuat deteksi dini dan pengawasan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam hal pembinaan pegawai, pimpinan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online, pelaksanaan gaji berkala, serta pola hidup yang berlebihan. Pembinaan terhadap pegawai, khususnya PNS baru tahun 2025, perlu terus diperkuat agar terbentuk aparatur yang profesional, disiplin, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap tugas.
Penguatan pengawasan terhadap senjata api juga menjadi salah satu poin penting dalam arahan tersebut. Setiap UPT diminta melakukan pengecekan terhadap posisi, kondisi, penyimpanan, dan administrasi senjata api yang dimiliki. Senjata api tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan UPT tanpa izin, serta diperlukan koordinasi terkait perizinan dengan pihak Intelkam Polri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Lapas Kelas IIB Tolitoli berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Mansur Yunus Gafur, S.H., M.H., menegaskan pentingnya seluruh jajaran memahami dan melaksanakan setiap arahan pimpinan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional, transparan, dan berintegritas.
“Seluruh arahan yang disampaikan menjadi perhatian bersama dan akan kami tindak lanjuti melalui evaluasi internal, penguatan pengawasan dan pengamanan, pembinaan pegawai, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan dan masyarakat,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Lapas Kelas IIB Tolitoli selanjutnya akan melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap seluruh arahan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. — (Sepriyadi)
Komentar
Posting Komentar