Anak Meninggal Sehari Sasampuna Disuntik di Paya Lombang, Keluarga Minta Jawaban Aha Do Na Masa
Serdang Bedagai | Media Nauli News — Kematian seorang anak berinisial MRPP di Dusun II, Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menimbulkan tanda tanya besar di tengah keluarga dan masyarakat.
Anak tersebut disebut menerima suntikan pada Selasa, 8 September 2026. Namun pada Rabu pagi, 9 September 2026, korban dikabarkan meninggal dunia.
Menurut keterangan keluarga, sebelum mendapatkan suntikan, kondisi korban disebut masih sehat dan beraktivitas seperti biasa. Setelah itu, kondisi korban mengalami perubahan. Sekitar pukul 14.00 WIB, anak disebut mulai tidak mau makan. Pada sore hari kondisinya semakin sulit makan dan diberikan susu.
Menjelang meninggal dunia, keluarga menyebut tubuh korban mengalami perubahan warna menjadi kebiruan. Kondisi tersebut membuat keluarga semakin panik dan mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi.
“Aha do na masa tu anak nami?” — apa sebenarnya yang terjadi terhadap anak kami?
Pertanyaan tersebut menjadi keresahan keluarga yang hingga kini menginginkan adanya penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga Pertanyakan Suntikan dan Pelayanan Kesehatan
Ayah korban berinisial SP dan ibu korban berinisial DV. Keluarga mengatakan anak tersebut sebelumnya rutin dibawa ke Posyandu.
Karena itu, keluarga mempertanyakan mengapa setelah mendapatkan suntikan pada 8 September 2026 kondisi anak justru mengalami perubahan hingga akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.
Namun demikian, Media Nauli News menegaskan bahwa hubungan antara suntikan dan kematian korban belum dapat dinyatakan sebagai penyebab, sebelum ada pemeriksaan medis dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat juga disebut masih melakukan penelusuran mengenai kemungkinan adanya persoalan pelayanan kesehatan.
Saat Kejang, Keluarga Disebut Kesulitan Mendapatkan Penanganan
Informasi yang diperoleh menyebutkan korban sempat mengalami kejang dan dibawa untuk mendapatkan pertolongan.
Namun menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, keluarga disebut diarahkan untuk membawa korban ke rumah sakit di wilayah kota. Persoalan kemudian muncul karena keluarga mengaku tidak memiliki biaya yang cukup untuk segera membawa korban ke rumah sakit tersebut.
Jika informasi tersebut benar, tentu muncul pertanyaan penting:
Apakah korban telah mendapatkan pertolongan pertama sesuai kondisi kegawatdaruratan?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan dugaan. Harus dijawab melalui pemeriksaan, rekam medis, keterangan tenaga kesehatan dan bukti lainnya.
Aparat Jangan Terburu-buru Menyalahkan Orang Tua
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan bahwa kelalaian orang tua menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.
Namun keluarga dan masyarakat mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut.
Unang ma pajolo manghukum sebelum adong bukti na torang.
Jangan terlebih dahulu menghakimi sebelum ada bukti yang jelas.
Aparat penegak hukum harus berdiri di tengah. Jika orang tua memang terbukti melakukan kelalaian, proses hukum harus berjalan. Tetapi apabila terdapat dugaan kelalaian pelayanan kesehatan, hal itu juga wajib diperiksa secara profesional.
Hukum harus tajam kepada yang salah, tetapi jangan tajam kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Dua Kali Polisi Datang, Masyarakat Menunggu Kejelasan
Pasca meninggalnya korban, informasi yang diterima menyebutkan pihak kepolisian telah datang sebanyak dua kali. Disebutkan pula adanya unsur Kapolsek, Kanit dan Kepala Desa Paya Lombang yang melakukan pengecekan atau komunikasi terkait persoalan tersebut.
Kehadiran aparat tentu patut diapresiasi apabila bertujuan mengungkap fakta.
Namun masyarakat berharap proses tersebut tidak berhenti hanya pada pemeriksaan keluarga.
Naeng masyarakat mengetahui: aha do penyebab na sebenarna?
Apakah korban meninggal karena penyakit tertentu, kondisi medis, reaksi obat, keterlambatan penanganan, atau faktor lain?
Jawaban tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Jika Ada Kelalaian, Hukum Harus Ditegakkan
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat ketentuan pidana yang dapat menjadi perhatian apabila dalam suatu kasus terbukti terjadi kelalaian atau tidak diberikannya pertolongan pada keadaan gawat darurat.
Salah satunya Pasal 438 UU Kesehatan, yang mengatur mengenai kewajiban memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat. Apabila unsur pelanggaran terbukti dan mengakibatkan kematian, terdapat ancaman pidana dan denda sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Sementara Pasal 440 ayat (2) UU Kesehatan mengatur mengenai kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Tetapi perlu ditegaskan:
Pasal tersebut bukan berarti pihak kesehatan dalam kasus Paya Lombang telah terbukti bersalah.
Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Wartawan Datang Mencari Kebenaran
Pada Minggu, 13 September 2026, wartawan dari Batu Bara mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait meninggalnya korban.
Kedatangan wartawan dilakukan setelah persoalan tersebut berkembang dan menjadi perhatian di media sosial.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun pers juga wajib menjaga keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Karena itu, Media Nauli News membuka ruang hak jawab bagi Posyandu, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, kepolisian, Pemerintah Desa Paya Lombang maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dinas Kesehatan Jangan Diam
Masyarakat juga mempertanyakan belum adanya penjelasan yang dianggap memadai mengenai kasus tersebut.
Jika benar belum ada kepastian dari Dinas Kesehatan, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas.
Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Khususnya karena korban disebut sebelumnya dalam kondisi sehat dan rutin mengikuti pelayanan Posyandu.
Unang ma gabe tuduhan. Unang ma gabe fitnah. Alai fakta na dohot bukti ma na gabe dasar.
Jangan menjadi tuduhan. Jangan menjadi fitnah. Tetapi fakta dan buktilah yang harus menjadi dasar.
Media Nauli News: Rakyat Berhak Mendapat Kebenaran
Media Nauli News berpandangan bahwa aparat harus melindungi masyarakat dan bekerja berdasarkan hukum.
Aparat tidak boleh membela yang salah, tetapi juga tidak boleh menetapkan seseorang bersalah sebelum ada pembuktian.
Keluarga korban bukan hanya membutuhkan belasungkawa.
Mereka membutuhkan jawaban.
Masyarakat bukan membutuhkan isu.
Masyarakat membutuhkan kebenaran.
Dan apabila ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar keluarga dan masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Ai angka do na boi manggohi anak i? Saha do na mangalehon jawaban tu keluarga?”
Siapa yang dapat memberikan jawaban kepada keluarga?
Pertanyaan tersebut kini berada di hadapan aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan dan seluruh pihak terkait.
Media Nauli News akan terus mengawal persoalan ini dengan prinsip: Penyambung Aspirasi Rakyat — tajam dalam mengungkap fakta, tetapi tetap berimbang dan menghormati hukum.
(Redaksi)
Komentar
Posting Komentar