Sabu 10,60 Gram Disita, Pria 26 Tahun Diamankan Resnarkoba Polres Tolitoli


Sabu 10,60 Gram Disita, Pria 26 Tahun Diamankan Resnarkoba Polres Tolitoli

TOLITOLI, NAULINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SP (26), warga Dusun Tandasan, Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan, yang diketahui bekerja sebagai petani/pekebun.


SP diamankan petugas pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan.

Berawal dari Informasi Dugaan Peredaran Sabu

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi sekitar pukul 15.00 WITA terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika jenis sabu-sabu oleh SP.

Petugas memperoleh informasi bahwa SP akan melintas di Jalan Trans Sulawesi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam, dengan ciri-ciri badan gemuk dan kulit hitam.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pencegatan terhadap SP.

Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan SP saat sedang menepi di pinggir Jalan Trans Sulawesi.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah bungkus rokok Sampoerna warna ungu di saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan SP.

Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dililit menggunakan lakban bening.

SP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip berisi diduga sabu-sabu, satu plastik klip yang dililit lakban bening, satu bungkus rokok Sampoerna warna ungu, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat bruto 10,60 gram.

Terancam Jeratan Hukum

Dalam laporan kepolisian, SP dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.

Saat ini, kasus masih ditangani Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Kasi Humas Polres Tolitoli AKP A. Budi Atmojo membenarkan adanya pengungkapan tersebut dalam keterangan tertanggal 29 Agustus 2026.

(DRPS)

Komentar