Respons Cepat, Tim Inafis Polres Simalungun dan Polsek Purba Tindak Lanjuti Laporan 110 Terkait Temuan Mayat di Purba Dolok


Respons Cepat, Tim Inafis Polres Simalungun dan Polsek Purba Tindak Lanjuti Laporan 110 Terkait Temuan Mayat di Purba Dolok

NAULINEWS.COM, SIMALUNGUN – Aparat Kepolisian Resor Simalungun kembali menunjukkan kesigapan dalam merespons laporan masyarakat. Melalui Call Center 110 Polda Sumatera Utara, Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Polsek Purba bergerak cepat menangani laporan penemuan mayat di wilayah hukum Polsek Purba, Selasa (18/8/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, laporan awal diterima dari Sekretaris Nagori Purba Dolok, Rap Sondang Purba (37), pada Selasa pukul 09.45 WIB. 

"Laporan tersebut menyampaikan adanya dugaan temuan mayat atas nama Jusup Martua Sipakkar, 55 tahun, warga Dusun Payalulu, Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Verry saat dikonfirmasi pukul 23.05 WIB.

Begitu laporan masuk, Kapolsek Purba IPTU B. Silalahi bersama personel piket langsung menuju lokasi kejadian di gubuk ladang jeruk milik Nerliana Haloho (68) di Dusun Payalulu. 

"Ini bukti nyata Polri hadir cepat di tengah masyarakat, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan kehadiran kepolisian," tegasnya.

Berdasarkan keterangan di lapangan, korban terakhir kali diketahui pada Minggu, 16 Agustus 2026, saat telepon selularnya sudah tidak aktif dan tidak membalas pesan WhatsApp. Karena khawatir, pemilik ladang kemudian meminta Sarmulia Sitio untuk mengecek. 

Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Sarmulia mendapati pintu gubuk tertutup dari dalam. Setelah dibuka dengan mengait engsel, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Penemuan itu kemudian dilaporkan secara berjenjang mulai dari Pangulu Nagori Purba Dolok, Rebin Perdiaman Sitio, hingga diteruskan ke Sekdes yang menghubungi 110.

Setibanya di TKP, personel Polsek Purba berkoordinasi dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Simalungun dan tenaga medis Puskesmas Tigarunggu untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan luar.

"Hasil olah TKP menyeluruh, tidak ditemukan tanda-tanda pergumulan maupun kekerasan. Kondisi TKP juga masih utuh, berisi barang-barang seperti obat-obatan tanaman, alat memasak, dan mesin pompa semprot," jelas AKP Verry.

Dari keterangan saksi, korban selama ini tidak memiliki masalah dengan siapapun dan kerap mengeluhkan sakit perut. Pemilik warung setempat juga menyebut pada Jumat malam, 14 Agustus 2026, korban sempat mampir untuk minum dan mengonsumsi obat.


Pihak keluarga korban telah membuat pernyataan tertulis agar tidak dilakukan autopsi karena meyakini kematian disebabkan sakit yang diderita. Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan luar petugas medis Puskesmas Tigarunggu yang tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke Desa Garingging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, guna dimakamkan.

Kasus ini ditetapkan sebagai temu mayat non-pidana dengan Nomor LP/GANGGUAN/B/1/VIII/2026/SPKT/Polsek Purba/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Agustus 2026.

Sebagai tindak lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan.

"Kerja sama solid antara Tim Inafis Satreskrim Polres Simalungun dan Polsek Purba menunjukkan komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, sekaligus memberikan pelayanan yang humanis dan profesional," pungkas AKP Verry.

Turut hadir Kapolsek Purba IPTU B. Silalahi, Kanit Reskrim IPDA L. Silalahi, S.H., M.H., Kanit Intel Aiptu H. Sinaga, dan Bhabinkamtibmas Aipda A. Sinaga. (R. Girsang)

Komentar