Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan


Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan


NAULINEWS.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C, yakni Curat, Curas, dan Curanmor, dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Sebanyak 17 tersangka turut diamankan.

Pengungkapan itu disampaikan dalam kegiatan press release di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026). 

Kegiatan dipimpin Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., serta Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H.

Dari 10 perkara yang diungkap, rinciannya terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

5 Kasus Curat, diantara nya : 

Kasus pertama terjadi 16 Juli 2026 di sebuah toko Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram. Pelaku berinisial H, 39 tahun, mengambil sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta. Barang bukti yang diamankan berupa dua potong kayu dan satu unit HP Samsung warna gold.

Kasus kedua terjadi 19 Juli 2026 di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dua tersangka, M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun, mencuri baterai genset, kabel instalasi listrik, dan tiga aki mobil dengan total kerugian Rp15 juta. Polisi menyita cutter warna merah dan enam potong kabel.

Kasus ketiga terjadi 25 Juli 2026 di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Tersangka EK, 42 tahun, diduga memotong kabel tower menggunakan parang. Kerugian ditaksir Rp10 juta. Barang bukti meliputi satu unit sepeda motor, satu karung, kabel tower, parang, pisau lipat, dan tang.

Kasus keempat terjadi di hari yang sama di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Dua tersangka HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun, mengambil tas berisi uang Rp8 juta, HP Vivo dan HP Oppo dari dalam mobil. Satu tersangka lain berinisial WO, 22 tahun, masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain HP Oppo, sepeda motor, tas warna cream, dan cutter.

Kasus kelima terjadi 30 Juli 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Tiga tersangka, S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun, mengambil uang Rp4,3 juta dan HP Vivo Y17 dari mobil pikap. Polisi mengamankan satu unit HP Vivo warna biru.

5 Kasus Curanmor, diantaranya : 

Untuk kasus pencurian sepeda motor, kasus pertama terjadi 31 Juli 2026 di Dusun V A, Desa Sei Balai. Motor Yamaha Scorpio milik korban hilang saat ditinggal salat Jumat. Kerugian Rp9 juta. Tersangka IH, 30 tahun, diamankan bersama barang bukti motor, BPKB, dan STNK.

Kasus kedua juga melibatkan tersangka IH, 30 tahun. Ia mencuri Honda Verza milik pelajar yang diparkir di warung kawasan Sei Bejangkar.

Kasus ketiga di Kecamatan Air Putih. Dua tersangka LAY, 32 tahun, dan IS, 35 tahun, diamankan. Barang bukti satu unit Honda Vario hitam BK 6359 OAQ.

Kasus keempat terjadi di Kecamatan Lima Puluh. Tersangka S, 56 tahun, mencuri Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan Desa Gambus Laut. Kerugian korban sekitar Rp5 juta.

Kasus kelima terjadi 8 Agustus 2026 di Kecamatan Medang Deras. Tersangka IS, 30 tahun, mencuri Honda CBR 150. Kerugian ditaksir Rp16,5 juta.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian berupa patroli dan penegakan hukum agar situasi di Batu Bara tetap aman dan kondusif," ujar Dony.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor. Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat disarankan. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (PS)

Komentar