Plang Proyek Dipasang Saat Sidak, Dicabut Lagi. Inspektorat Simalungun Diminta Bertindak


Plang Proyek Dipasang Saat Sidak, Dicabut Lagi. Inspektorat Simalungun Diminta Bertindak


NAULINEWS.COM, SIMALUNGUN - 
Praktek "plang proyek main petak umpet" diduga terjadi di Nagori Sinaman Labah, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun. Proyek pengerasan jalan telford di Juma Rambung yang bersumber dari APBDes TA 2026 itu dikerjakan tanpa papan informasi. 

Ironisnya, warga menyebut plang proyek hanya dipasang saat ada sidak atau tim dari kecamatan turun ke lapangan. Setelah selesai, plang tersebut langsung dicabut kembali.

"Pas ada orang dinas datang plangnya ada. Giliran udah selesai, plangnya hilang. Ini mau nutup-nutupi apa," ujar seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, Kamis (21/8/2026).

Padahal aturan sudah sangat jelas. UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dan Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012 mewajibkan setiap proyek yang dibiayai negara memasang papan nama selama pekerjaan berlangsung. 

Untuk dana desa, Kemendes juga mewajibkan penggunaan plang logo Kemendes agar masyarakat bisa mengawasi.

"Tanpa plang, publik tidak akan tahu berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan volumenya berapa. Ini celah besar untuk penyimpangan," tegas Gloria Tampubolon dari Lembaga Fokus Mitra Indonesia.

Gloria menyebut, pembiaran ini sudah masuk kategori pelanggaran administrasi dan melanggar prinsip transparansi. "Setiap bangunan yang dibiayai negara wajib pakai papan proyek. Itu alat kontrol. Kalau tidak ada, berarti tidak siap diawasi," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pangulu Nagori Sinaman Labah belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait temuan ini.

Atas dugaan pelanggaran ini, publik dan lembaga swadaya masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Dinas PMD untuk segera turun dan mengusut tuntas. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru jadi ajang main mata. (R. Girsang)

Komentar