Pimpinan DPR Teken Komitmen: RUU Perampasan Aset Harus Selesai 15 Desember 2026 atau Siap Mundur


Pimpinan DPR Teken Komitmen: RUU Perampasan Aset Harus Selesai 15 Desember 2026 atau Siap Mundur


NAULINEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan DPR RI resmi meneken "Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana" pada Rabu, (27/8/ 2026). 

Komitmen itu ditandatangani langsung oleh empat Wakil Ketua DPR RI: Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam surat tersebut, DPR membuat empat poin komitmen yang mengikat secara politik diantaranya adalah : 

1. Masuk Agenda Prioritas
DPR mengakui RUU Perampasan Aset merupakan regulasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil tindak pidana ke negara.

2. Proses Pembahasan Sungguh-sungguh
Pimpinan DPR berkomitmen mendorong Komisi III DPR dan Pemerintah agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara cermat, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Ada Target Waktu Jelas
RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026 dalam Rapat Paripurna DPR.

4. Sanksi Politik : Siap Mundur
Poin paling krusial. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan DPR RI_ apabila target pengesahan pada 15 Desember 2026 tidak tercapai.

Desakan Publik Bertahun-tahun
Komitmen ini muncul di tengah desakan publik dan lembaga antikorupsi yang menuntut negara menyita aset koruptor, bukan hanya memenjarakan pelakunya. 

RUU Perampasan Aset sendiri bertujuan memberi kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, termasuk dalam kondisi terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau ketika pembuktian pidana mengalami kendala.

Namun, publik masih menunggu pembuktian. Sejarah legislasi mencatat sejumlah RUU strategis mangkrak karena tarik ulur politik di DPR.

Dengan adanya batas waktu dan "taruhan jabatan" ini, bola kini sepenuhnya ada di tangan DPR dan Pemerintah. 

Apakah 15 Desember 2026 akan menjadi tanggal bersejarah pemberantasan korupsi, atau kembali menjadi janji legislasi yang tertunda, akan ditentukan dalam 3,5 bulan ke depan.

Publik berjanji mengawal. Karena kali ini, para pimpinan DPR sudah mempertaruhkan jabatannya sendiri. (Andar. S)

Komentar