Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Target Gagal


Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Target Gagal

JAKARTA, NAULI NEWS — Pimpinan DPR RI menunjukkan komitmen untuk mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.

Surat komitmen itu ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Melalui surat tersebut, DPR menegaskan pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendukung pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Empat Poin Komitmen DPR

Ada empat poin utama yang menjadi komitmen pimpinan DPR RI.

Pertama, RUU Perampasan Aset menjadi agenda prioritas.
DPR menyatakan akan mendorong pembahasan RUU tersebut sebagai bagian penting dalam penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kedua, proses pembahasan harus dilakukan secara serius dan terukur.
Pimpinan DPR berkomitmen mendorong Komisi III DPR RI bersama pemerintah agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara cermat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, terdapat target penyelesaian pada 15 Desember 2026.
RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat rampung dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.

Keempat, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila target tidak tercapai.
Komitmen ini menjadi bagian yang paling mendapat perhatian. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan DPR RI apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam Rapat Paripurna.

Publik Menunggu Bukti Komitmen

Komitmen tersebut hadir di tengah tuntutan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi isu yang mendapat perhatian publik. Karena itu, target waktu yang telah dituangkan dalam surat komitmen tersebut akan menjadi salah satu hal yang dinantikan masyarakat.

Meski demikian, proses pembentukan undang-undang tetap harus melewati tahapan pembahasan antara DPR RI dan pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Kini perhatian publik tertuju pada proses pembahasannya. 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang akan menguji sejauh mana komitmen tersebut dapat diwujudkan.

Jika berhasil, penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana.

Sebaliknya, apabila target tidak tercapai, pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri tentu akan menjadi perhatian dan pertanggungjawaban politik tersendiri.

(ABS) 

naulinews.com

Komentar