Judi Togel Merajalela di Pamatang Silimahuta, Warga Desak Kapolres Simalungun Bertindak
NAULINEWS.COM, SIMALUNGUN - Aktivitas perjudian jenis toto gelap atau togel masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Praktik haram itu diduga berlangsung secara terbuka dan sudah berlangsung lama, hingga memicu keresahan warga.
Berdasarkan pantauan dan informasi warga, titik-titik yang disebut menjadi sarang togel di antaranya Jalan Kabanjahe, Jalan Merdeka, Saribu Dolok Atas, Jalan Sipiso-piso, Jalan Kartini, Tamba Saribu, Mardinding, Sukadame, Tiga Raja, Simpang Bage, hingga Sippan.
“Perjudian ini sudah seperti tidak ada yang berani menyentuh. Ada di mana-mana dan gampang sekali dijumpai,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa 27/8/2026.
Lebih ironis, warga juga menduga ada oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut. Dugaan itulah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan dan akhirnya meminta langsung Kapolres Simalungun turun tangan.
“Kami minta Pak Kapolres perintahkan anggotanya untuk sikat habis. Jangan tebang pilih. Usut juga kalau ada oknum di dalamnya,” tegas warga lainnya.
Judi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Polri juga berulang kali menegaskan komitmen memberantas segala bentuk perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Kapolsek Pamatang Silimahuta belum mendapat tanggapan.
Warga berharap, desakan ini tidak berhenti jadi wacana. Penindakan tegas dan transparan adalah satu-satunya cara mengembalikan rasa aman di Pamatang Silimahuta. (R. Girsang)
-
Komentar
Posting Komentar