Diduga Kutip Uang SKHU Rp170 Ribu, SMPN 1 Purba Simalungun Disorot Publik



Diduga Kutip Uang SKHU Rp170 Ribu, SMPN 1 Purba Simalungun Disorot Publik


NAULINEWS.COM, SIMALUNGUN – SMP Negeri 1 Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Pihak sekolah diduga melakukan pengutipan uang kepada orang tua/wali murid untuk penebusan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) dengan alasan “uang terima kasih”. 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, pengutipan itu ditujukan kepada siswa-siswi kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026 sebesar Rp170.000 per siswa.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi SMPN 1 Purba pada Senin, 03/08/2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Di sekolah, tim media bertemu dengan petugas Patroli Keamanan Sekolah PKS. 

Pihak PKS membenarkan adanya pengutipan tersebut. Namun ia menegaskan itu bukan perintah dari pihak sekolah. “Itu kebijakan Komite Sekolah dan orang tua siswa yang akan lulus,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Wilayah Korwil Pendidikan Kecamatan Purba berinisial TP juga dikonfirmasi. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pengutipan untuk penebusan SKHU yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Purba.

Publik kini mempertanyakan peruntukan dana Rp170.000 per siswa tersebut, kepada siapa uang diserahkan, serta dasar hukum yang membolehkan pengutipan di sekolah negeri. Padahal, Kementerian Pendidikan telah melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.

Menyikapi hal ini, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum APH segera menindaklanjuti polemik di SMPN 1 Purba dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengutipan uang tersebut. (R. Girsang)


Komentar