BRAVO!!! Satresnarkoba Polres Tolitoli Berhasil Menangkap Seorang Pria Yang Diduga Mengedarkan Sabu-sabu di Malempak, Desa Dadakitan

Naulinews.com, Tolitoli, 19 Agustus 2026,— Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli menangkap seorang pria berinisial MI (29), warga Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa MI diduga menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Dadakitan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 3 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,42 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel Infinix, serta satu alat timbangan digital.

Selanjutnya, MI bersama barang bukti diamankan ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut. Polisi mempersangkakan pelaku dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya. – (DIAN)

Komentar