Transparansi Dana Desa Disorot: Pemdes Air Hitam Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Berpotensi Langgar Aturan
NAULINEWS.COM | BATU BARA
Transparansi Dana Desa Disorot: Pemdes Air Hitam Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Berpotensi Langgar Aturan
Batu Bara, media nauli news.com. 21 Juli 2026 – Komitmen keterbukaan informasi publik di tingkat desa kembali menjadi perhatian serius. Pemerintah Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga belum memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan, yang merupakan salah satu bentuk kewajiban transparansi kepada masyarakat.
Ketiadaan media informasi tersebut memicu keresahan warga. Papan informasi APBDes dinilai sebagai instrumen penting dalam menjamin hak masyarakat untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi penggunaan dana desa.
“Seharusnya itu terbuka. Masyarakat berhak tahu anggaran desa digunakan untuk apa saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara hukum, transparansi bukan sekadar etika pemerintahan, melainkan kewajiban yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik.
Pasal 52: Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Pasal 82 ayat (1): Masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk teguran hingga pemberhentian kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur kewajiban pemerintah desa untuk mengumumkan APBDes kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses, termasuk papan informasi desa.
Akuntabilitas Dipertanyakan
Belum dipasangnya papan informasi APBDes menimbulkan dugaan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas publik. Padahal, transparansi merupakan kunci dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Air Hitam belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dipublikasikannya APBDes tersebut.
Desakan Masyarakat dan Harapan Perbaikan
Masyarakat berharap pemerintah desa segera memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab publik. Selain itu, instansi terkait di tingkat kecamatan maupun kabupaten diharapkan turut melakukan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keterbukaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
(Redaksi NauliNews.com)
Komentar
Posting Komentar