Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 Serahkan Tujuh Terduga Pelaku Penambangan Ilegal ke Polrestabes Medan


SIARAN PERS 
NAULINEWS.COM

Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 Serahkan Tujuh Terduga Pelaku Penambangan Ilegal ke Polrestabes Medan

DELI SERDANG, NAULINEWS.COM – PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa peristiwa pengamanan yang terjadi di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (10/7/2026), merupakan tindakan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal (galian C) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 104/Bandar Klippah yang berada di bawah pengelolaan perusahaan, dan bukan peristiwa penculikan sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.
Keterangan tersebut disampaikan Project Management Operations (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas, melalui Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi Naulinews.com.

Rahmat menjelaskan, saat tim melakukan penertiban di lokasi, petugas menemukan dugaan aktivitas penambangan material tanpa izin yang berlangsung di atas lahan HGU seluas kurang lebih 10 hektare.
«"Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian ataupun program cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin," ujar Rahmat.»

Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 yang didukung personel TNI Angkatan Darat mengamankan sementara tujuh orang yang terdiri dari sopir truk dan penjaga lapangan. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut diserahkan secara resmi kepada Polrestabes Medan guna menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat menegaskan bahwa tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan keberadaannya sebagaimana informasi yang sempat beredar di sejumlah pihak.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, PTPN I Regional 1 juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV. Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C.

Selain itu, perusahaan telah membuat laporan resmi kepada Polrestabes Medan melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal dan dugaan perusakan aset negara di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 1. Bersamaan dengan laporan tersebut, tujuh orang yang diamankan beserta dua unit truk turut diserahkan sebagai bagian dari proses hukum.

PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga dan melindungi aset negara yang berada di bawah pengelolaannya, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

Dalam pelaksanaan pengamanan areal HGU, Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 memperoleh dukungan personel TNI Angkatan Darat berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dan TNI AD Nomor DHKL-DIRUT/SPJ/2024.11.25-1-KERMA/73/XI/2024, yang mengatur penguatan pembinaan teritorial dalam rangka mendukung operasional PTPN I melalui program unggulan TNI AD.

PTPN I Regional 1 menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Redaksi Naulinews.com menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan resmi PTPN I Regional 1. Proses penyelidikan masih berlangsung di kepolisian sehingga seluruh pihak yang berkaitan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Komentar