Polisi Layangkan Undangan Klarifikasi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Batu Bara
BATU BARA, naulinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga berinisial PM.
Surat undangan bernomor B/1460/VI/RES.1.14/2026/Reskrim yang diterbitkan di Lima Puluh pada 22 Juni 2026 tersebut meminta yang bersangkutan, Paulina Mariana, untuk hadir memberikan klarifikasi di hadapan penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Penyelidikan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juni 2026, dengan pelapor atas nama Hamdi Hasibuan. Proses hukum tersebut juga mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/469/VI/Res.1.14/2026/Reskrim.
Pihak penyidik menyebutkan bahwa perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Lapas Labuhan Ruku, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dalam surat tersebut, Paulina Mariana dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di Ruang Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik pembantu AIPTU SM Simamora bersama tim.
Undangan klarifikasi tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., selaku penyidik yang menangani perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Undangan klarifikasi merupakan bagian dari mekanisme penyidik dalam mengumpulkan informasi, keterangan, serta alat bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
naulinews.com mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tayangan podcast yang diunggah melalui akun YouTube Rie Podcast ke Polres Batu Bara. Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
(Redaksi naulinews.com)
Komentar
Posting Komentar