SIARAN PERS
NAULINEWS.COM
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Berlaku.
JAKARTA, naulinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang terdiri dari pengemudi ojek daring, pelaku usaha online, serta kalangan akademisi yang mempersoalkan pengaturan masa aktif kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula tarif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. MK menegaskan bahwa masyarakat yang telah membeli kuota internet memiliki hak untuk tetap menggunakan sisa kuotanya, meskipun masa aktif paket telah berakhir, melalui skema layanan yang disediakan operator.
Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi konsumen di era digital.
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam melindungi hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Kuota internet yang telah dibeli adalah hak konsumen dan seharusnya tidak hangus hanya karena masa aktif paket berakhir,” ujar Rianto.
Ia juga mendorong pemerintah bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui kebijakan yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, regulasi yang memberikan perlindungan nyata terhadap konsumen tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi nasional, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan bertanggung jawab.
Redaksi naulinews.com (MR,)
Komentar
Posting Komentar