Merah Putih Robek Berkibar di Mako Polsek Medang Deras, Publik Soroti Kepatuhan Simbol Negara

NAULINEWS.COM | BATU BARA

Merah Putih Robek Berkibar di Mako Polsek Medang Deras, Publik Soroti Kepatuhan Simbol Negara

Berkibarnya Bendera Merah Putih dalam kondisi robek di halaman Markas Komando (Mako) Polsek Medang Deras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, menuai perhatian serius masyarakat. Temuan ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut marwah simbol negara yang wajib dijaga kehormatannya.

Kondisi bendera yang tampak tidak layak pakai tersebut menjadi sorotan publik, mengingat lokasi pengibaran berada di institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi NauliNews.com telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Medang Deras, AKP Salomo Sagala, serta jajaran terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian telah menerima permintaan konfirmasi, dan redaksi tetap memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aspek Hukum: Larangan Tegas Mengibarkan Bendera Rusak
Penggunaan Bendera Merah Putih tidak dapat dipandang remeh. Negara telah mengatur secara tegas tata cara perlakuan terhadap simbol kebangsaan tersebut melalui:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 24 huruf c, yang melarang pengibaran bendera dalam kondisi robek, lusuh, atau tidak layak
Pasal 67, yang memuat sanksi pidana berupa penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta, apabila terdapat unsur kesengajaan
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pihak, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan simbol negara, terlebih bagi institusi resmi pemerintah.
Harapan Publik: Segera Ditindak dan Jadi Evaluasi
Masyarakat berharap agar kondisi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk penggantian bendera yang tidak layak serta evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan nasionalisme dan kedisiplinan yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa, khususnya aparat negara.
(Redaksi Nauli News)

Komentar