Jurnalis di Simalungun Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa
NAULINEWS.COM,SIMALUNGUN - Seorang jurnalis bernama Ahmad Yunus Harahap (44) diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/205/VII/2026/Polsek T. Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatra Utara, laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelapor adalah Ahmad Yunus Harahap, seorang jurnalis yang berdomisili di Jalan Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan yang tertuang dalam STTL, dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 21.15 WIB, di warung tuak milik Alboin Sidabalok yang berada di kawasan Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Dalam laporan tersebut, korban sekaligus pelapor menyebut dirinya mengalami dugaan penganiayaan. Sementara itu, terlapor diketahui berinisial Nanda, laki-laki, diperkirakan berusia sekitar 31 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Pada dokumen STTL itu juga disebutkan bahwa kerugian materiil nihil serta barang bukti nihil pada saat laporan dibuat. Meski demikian, laporan telah diterima dan didaftarkan secara resmi oleh pihak kepolisian sebagai dasar untuk dilakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat Tanda Terima Laporan tersebut ditandatangani oleh pelapor serta diterbitkan atas nama Kapolsek Tanah Jawa oleh petugas SPKT, AIPTU R. Siregar, pada 16 Juli 2026 di Tanah Jawa.
Diterbitkannya STTL tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima secara resmi oleh kepolisian.
Selanjutnya, penanganan perkara akan berada di bawah kewenangan penyidik untuk melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi hingga menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap peristiwa maupun perkembangan hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut. Demikian pula, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan.
NAULI NEWS.COM akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru setelah memperoleh keterangan resmi dari penyidik maupun pihak-pihak terkait, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (R. Girsang)
Komentar
Posting Komentar