Diduga Lansia Kurang Mampu Belum Tersentuh Bantuan, Warga Dusun Langau Berharap Perhatian Pemerintah Desa Paya Lombang
Diduga Lansia Kurang Mampu Belum Tersentuh Bantuan, Warga Dusun Langau Berharap Perhatian Pemerintah Desa Paya Lombang
SERDANG BEDAGAI, NauliNews.com – Sejumlah warga lanjut usia (lansia) yang tergolong kurang mampu di Dusun Langau (Dusun 9), Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diduga belum menerima bantuan sosial sebagaimana yang diharapkan dari pemerintah desa.
Dusun Langau merupakan salah satu wilayah di Desa Paya Lombang yang berada di kawasan pelosok dan berbatasan dengan Kecamatan Bandar Khalipah. Masyarakat setempat menyebut wilayah tersebut sebagai daerah terpencil, bahkan kerap dijuluki "dusun tersembunyi" karena akses menuju lokasi cukup jauh dari pusat pemerintahan desa. Desa Paya Lombang sendiri diketahui memiliki 15 dusun.
Sejumlah warga mengaku prihatin karena masih terdapat lansia yang hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan. Mereka berharap pemerintah desa segera melakukan pendataan ulang agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
"Warga berharap tidak ada lagi lansia kurang mampu yang terlewat dari pendataan maupun penyaluran bantuan pemerintah," ujar salah seorang warga kepada NauliNews.com.
Menurut warga, kondisi geografis Dusun Langau yang berada di kawasan pedalaman memang menjadi tantangan tersendiri. Namun demikian, mereka berharap hal tersebut tidak menjadi kendala bagi pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh haknya atas program bantuan sosial.
NauliNews.com menegaskan bahwa informasi ini merupakan dugaan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Paya Lombang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan calon penerima bantuan, dasar penetapan penerima manfaat, serta langkah evaluasi apabila ditemukan warga yang memenuhi persyaratan namun belum terakomodasi.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 mengenai hak jawab, Pasal 5 ayat (2) tentang kewajiban media melayani hak jawab, serta Pasal 5 ayat (3) mengenai hak koreksi, NauliNews.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Paya Lombang maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Peliput: Suprida Hanum
Komentar
Posting Komentar