Desakan Menguat: Jurnalis Jawa Barat Tuntut Polda Usut Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan


Desakan Menguat: Jurnalis Jawa Barat Tuntut Polda Usut Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

SIARAN PERS
NAULINEWS.COM

Bandung, NauliNews.com – Gelombang solidaritas insan pers di Jawa Barat menguat. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi dan kelompok kerja (Pokja) menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jumat (24/7/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Aksi ini diikuti oleh Pokja PWI Kota Bandung, Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Pokja Kepolisian, serta jurnalis dari berbagai media. Mereka menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pilar penting demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam orasinya, massa menyuarakan penolakan terhadap setiap bentuk pernyataan maupun tindakan yang dinilai merendahkan martabat dan independensi wartawan. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan yang menyeret nama advokat Hotman Paris Hutapea.

Aspirasi para jurnalis diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam audiensi di Mapolda Jabar. Ia menyampaikan apresiasi atas aksi yang berlangsung tertib dan kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan wartawan. Aspirasi ini kami terima dengan empati dan simpati. Wartawan adalah profesi mulia dengan peran strategis dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, media memiliki fungsi vital sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta pilar demokrasi yang menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Bagi Polri, insan pers adalah mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga stabilitas keamanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengajak insan pers untuk terus menjaga sinergi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Landasan Hukum Perlindungan Wartawan
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Namun demikian, dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tidak serta-merta memenuhi unsur pidana. Penentuan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, alat bukti, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap menjadi landasan utama, tanpa membedakan status profesi pihak yang terlibat.

Menutup audiensi, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan salam dari Kapolda dan Wakapolda Jawa Barat serta berharap kemitraan antara Polri dan insan pers terus diperkuat.

“Semoga sinergi antara Polda Jawa Barat dan insan pers terus terjalin demi menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif, sejalan dengan semangat ‘Jawara – Jaga dan Rawat Jawa Barat’,” pungkasnya.

(MR)

Komentar