BPN Labuhanbatu Respons Cepat Aspirasi Kelompok Tani Perikanan Darat Terkait Status HGU PT Serba Huta Jaya

NAULINEWS.COM | RANTAU PRAPAT

BPN Labuhanbatu Respons Cepat Aspirasi Kelompok Tani Perikanan Darat Terkait Status HGU PT Serba Huta Jaya

Rantauprapat, naulinews.com – 16 Juli 2026 – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan respons cepat dan positif terhadap aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Kelompok Tani Perikanan Darat terkait persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Serba Huta Jaya (SHJ).
Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat dan laporan resmi yang menyoroti dugaan penguasaan lahan yang diklaim masyarakat, yang disebut-sebut bukan merupakan objek perkara dalam proses eksekusi pengadilan sebelumnya.
Pertemuan yang digelar di Kantor BPN Labuhanbatu pada pukul 10.00 WIB berlangsung tertib dan kondusif. Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Sengketa, Z. Manurung, didampingi sejumlah staf BPN. Dari pihak kelompok tani hadir Ketua Kelompok Tani Supriadi bersama anggota, serta dikoordinasikan oleh Sopian.

Dalam pemaparannya, Sopian mengungkapkan dugaan bahwa masa berlaku HGU PT Serba Huta Jaya telah berakhir. Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan dan data terkait status HGU perusahaan tersebut.

Sopian meminta BPN Labuhanbatu menjalankan kewenangannya secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap status HGU tersebut. Ia menegaskan, apabila hasil penelitian membuktikan HGU telah berakhir, maka diharapkan BPN dapat mengambil langkah hukum dan administratif, seperti pengukuran ulang batas lahan hingga pengembalian hak masyarakat atas tanah yang disengketakan.

Dalam kesempatan itu, warga yang tergabung dalam kelompok tani turut menyampaikan harapan agar persoalan ini segera mendapatkan kepastian hukum. Mereka menginginkan penyelesaian yang adil dan transparan guna mencegah potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sopian juga berharap BPN Labuhanbatu dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku, sehingga penyelesaian masalah pertanahan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, pihak BPN Labuhanbatu menerima seluruh dokumen yang disampaikan dan akan mempelajari data tersebut sebagai bagian dari proses penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.

(Red/naulinews.com)

Komentar