Bendera Kusam Dan Robek Berkibar di Kantor Dinas UPT Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian Silimakuta


Bendera Kusam Dan Robek  Berkibar di Kantor Dinas UPT Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian Silimakuta


NAULINEWS.COM, SIMALUNGUN - Tampak Bendera Merah Putih berkibar disalah satu halaman  kantor UPT. Dinas pelaksana Penyuluhan pertanian, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Pantauan awak media Naulinews.com  pada Jumat (O3/07/2026), terlihat pemandangan tidak indah karena   berkibar nya bendera sang pusaka merah putih, yang seharusnya menjadi suatu kehormatan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.Pengibaran ini bukan baru terjadi sehari dua hari, namun sudah berlangsung lama dan luput dari perhatian dinas pertanian kecamatan silimakuta.

Terkait hal ini, seperti nya UPT. Dinas pelaksana Penyuluhan pertanian, Kecamatan Silimakuta mencerminkan minimnya rasa hormat terhadap simbol Negara.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf c, bendera yang rusak, luntur, atau kusam tidak layak dikibarkan dan seharusnya diturunkan serta dimusnahkan secara layak.

Sanksinya pun jelas. Dalam Pasal 67 UU yang sama disebutkan:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.”

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, masa  salah satu kantor Pemerintahan mengibarkan bendera merah putih yang kusam dan koyak seperti kain lap. Ungkapnya dengan terasa kesal.

Ketidak pedulian ini membuat warga bertanya-tanya,di mana rasa nasionalisme dinas pertanian ?? Apakah simbol negara kini dianggap sekadar pajangan tak berarti?

Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan dan mencerminkan tidak adanya kepedulian  dinas pertanian kecamatan silimakuta terhadap Lambang negara dan perjuangan kemerdekaan para pahlawan yang telah berjuang sampai titik darah penghabisan untuk kemerdekaan Republik Indonesia. 

Pelanggaran ini dinilai sebagai tindakan yang merendahkan kehormatan lambang negara, larangan ini berlaku untuk mencegah pelecehan terhadap simbol negara meskipun terkadang pengibaran bendera tersebut tanpa maksud menghina, namun secara aturan itu tetap dilarang. 

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun agar memberikan sangsi teguran atau bilamana langsung dicopot saja kepala UPT. Dinas pelaksana Penyuluhan pertanian, Kecamatan Silimakuta tersebut.

Sebelum berita ini sampai kemeja Redaksi, 
kepala dinas pertanian kecamatan silimakuta 
Alek purba sedang tidak aktif (Tidak bisa terhubung). (R. girsang)


Komentar