📘 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
🔹 ✅ BUKU I – Ketentuan Umum
(Berisi dasar, jadi tidak mengatur pidana/denda langsung, tapi jenisnya)
Pasal 10 KUHP
Jenis pidana:
Pidana pokok:
Penjara
Kurungan
Denda
(tambahan: pidana mati dalam KUHP lama)
Pidana tambahan:
Pencabutan hak
Perampasan barang
Pengumuman putusan hakim
👉 Jadi Buku I = dasar, bukan hukuman spesifik.
🔹 ✅ BUKU II – Kejahatan (Pidana Berat)
⚖️ Kejahatan terhadap nyawa
Pasal 338 (Pembunuhan)
👉 Penjara maksimal 15 tahun
Pasal 340 (Pembunuhan berencana)
👉 Pidana mati / seumur hidup / maksimal 20 tahun
⚖️ Penganiayaan
Pasal 351
Ringan → penjara 2 tahun 8 bulan
Berat → bisa sampai 5 tahun
⚖️ Pencurian & Perampokan
Pasal 362 (Pencurian)
👉 Penjara maksimal 5 tahun
Pasal 363 (Pemberatan)
👉 Penjara maksimal 7 tahun
Pasal 365 (Perampokan)
👉 Penjara 9 tahun – seumur hidup (tergantung kondisi)
⚖️ Penggelapan & Penipuan
Pasal 372 (Penggelapan)
👉 Penjara maksimal 4 tahun
Pasal 378 (Penipuan)
👉 Penjara maksimal 4 tahun
⚖️ Penghinaan
Pasal 310
👉 Penjara maksimal 9 bulan atau denda
⚖️ Perusakan Barang
Pasal 406
👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda
👉 Catatan:
KUHP lama banyak pasal tidak mencantumkan nominal denda besar, karena nilai denda kecil (warisan lama).
KUHP baru (yang diperbarui) sudah memakai kategori denda (jutaan–miliar).
🔹 ✅ BUKU III – Pelanggaran (Ringan)
Contoh:
Pasal 489 (keributan)
👉 Kurungan pendek atau denda kecil
Pasal 492 (mabuk di tempat umum)
👉 Kurungan atau denda
👉 Umumnya:
Kurungan: beberapa hari–bulan
Denda: relatif kecil
📗 2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
👉 Tidak mengatur pidana & denda
Fungsinya hanya:
Mengatur proses:
penangkapan
penahanan
sidang
putusan
👉 Jadi KUHAP = aturan main, bukan hukuman.
📕 3. HUKUM PIDANA KHUSUS (ADA PIDANA & DENDA BESAR)
⚖️ Undang-Undang Tipikor
Penjara: 1 tahun – seumur hidup / mati
Denda: Rp50 juta – Rp1 miliar
Tambahan: uang pengganti
⚖️ Undang-Undang ITE
Contoh:
Pencemaran nama baik online
👉 Penjara 4 tahun
👉 Denda Rp750 juta
Hoaks merugikan orang
👉 Penjara 6 tahun
👉 Denda Rp1 miliar
⚖️ Undang-Undang Narkotika
Penjara: 4 tahun – seumur hidup / mati
Denda: Rp800 juta – Rp10 miliar
⚖️ Undang-Undang Perlindungan Anak
Kekerasan terhadap anak
👉 Penjara 3 – 15 tahun
👉 Denda hingga Rp5 miliar
📌 KESIMPULAN AKHIR
KUHP → banyak pidana penjara, denda relatif kecil (versi lama)
KUHAP → tidak ada pidana/denda
UU khusus → pidana + denda besar dan tegas
📘 🔹 BUKU II – KEJAHATAN (RINCIAN PIDANA & DENDA)
⚖️ Kejahatan terhadap kehormatan (Pasal 310–321)
Pasal 310 (Pencemaran nama baik)
👉 Penjara maksimal 9 bulan atau denda
Pasal 311 (Fitnah)
👉 Penjara maksimal 4 tahun
Pasal 315 (Penghinaan ringan)
👉 Penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda
⚖️ Kejahatan terhadap kemerdekaan orang (Pasal 324–337)
Pasal 333 (Perampasan kemerdekaan)
👉 Penjara maksimal 8 tahun
Pasal 328 (Penculikan)
👉 Penjara maksimal 12 tahun
👉 Umumnya tidak ada denda, fokus ke pidana penjara.
⚖️ Kejahatan terhadap harta benda
Pasal 362 (Pencurian)
👉 Penjara maksimal 5 tahun
Pasal 363 (Pemberatan)
👉 Penjara maksimal 7 tahun
Pasal 365 (Perampokan)
👉 Penjara 9 tahun – seumur hidup (jika berat)
Pasal 367 (Dalam keluarga)
👉 Bisa tidak dipidana (delik aduan)
⚖️ Pemerasan & ancaman (Pasal 368–369)
Pasal 368 (Pemerasan)
👉 Penjara maksimal 9 tahun
Pasal 369 (Ancaman)
👉 Penjara maksimal 4 tahun
⚖️ Penggelapan (Pasal 372–377)
Pasal 372
👉 Penjara maksimal 4 tahun atau denda
⚖️ Penipuan (Pasal 378–395)
Pasal 378 (Penipuan)
👉 Penjara maksimal 4 tahun
⚖️ Perusakan barang (Pasal 406–412)
Pasal 406
👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda
⚖️ Penadahan (Pasal 480)
👉 Penjara maksimal 4 tahun atau denda
📘 🔹 BUKU III – PELANGGARAN (RINGAN)
Pasal 489 (Keributan)
👉 Kurungan singkat atau denda ringan
Pasal 492 (Mabuk di tempat umum)
👉 Kurungan atau denda
Pasal 503 (Gangguan ketertiban)
👉 Kurungan atau denda
👉 Ciri utama:
Kurungan: beberapa hari–bulan
Denda: kecil (karena KUHP lama)
📗 🔹 KUHAP (TIDAK ADA DENDA/PIDANA)
👉 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya mengatur:
Proses hukum (tangkap, tahan, sidang, dll)
Tidak mengatur hukuman
📕 🔹 TAMBAHAN (UU KHUSUS – DENDA BESAR)
⚖️ Undang-Undang ITE
Pencemaran online
👉 Penjara 4 tahun + denda Rp750 juta
Hoaks merugikan
👉 Penjara 6 tahun + denda Rp1 miliar
⚖️ Undang-Undang Tipikor
Penjara 1 tahun – seumur hidup
Denda Rp50 juta – Rp1 miliar
📌 KESIMPULAN
KUHP (lama) → pidana penjara dominan, denda kecil
Pelanggaran → denda ringan
UU khusus → denda besar (ratusan juta – miliaran)
📘 🔹 LANJUTAN BUKU II – KEJAHATAN
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
⚖️ Kejahatan terhadap ketertiban umum (Pasal 153–181)
Pasal 160 (Penghasutan)
👉 Penjara maksimal 6 tahun
Pasal 170 (Kekerasan bersama-sama)
👉 Penjara maksimal 5 tahun 6 bulan
👉 Bisa lebih berat jika menyebabkan luka/kematian
⚖️ Kejahatan terhadap kekuasaan umum (Pasal 207–216)
Pasal 207 (Penghinaan terhadap penguasa)
👉 Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda
Pasal 212 (Melawan petugas)
👉 Penjara maksimal 1 tahun 4 bulan
⚖️ Kejahatan sumpah palsu & keterangan palsu (Pasal 242)
👉 Penjara maksimal 7 tahun
👉 Bisa 9 tahun jika merugikan perkara pidana
⚖️ Pemalsuan surat (Pasal 263–276)
Pasal 263 (Pemalsuan dokumen)
👉 Penjara maksimal 6 tahun
Pasal 264 (Pemalsuan berat)
👉 Penjara maksimal 8 tahun
⚖️ Kejahatan kesusilaan lanjutan
Pasal 281 (Perbuatan melanggar kesusilaan di umum)
👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda
⚖️ Penelantaran (Pasal 304–309)
Pasal 304 (Menelantarkan orang)
👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan
📘 🔹 PIDANA DENDA DALAM KUHP (PENJELASAN PENTING)
👉 KUHP lama:
Banyak pasal hanya tulis “denda” tanpa nominal besar
Nilainya kecil (warisan zaman Belanda)
👉 KUHP baru (pembaruan):
Denda dibagi kategori (bisa sampai miliaran rupiah)
Lebih relevan dengan kondisi sekarang
📕 🔹 TAMBAHAN UU KHUSUS (LANJUTAN)
⚖️ Undang-Undang Narkotika
Pemakai: 👉 Penjara 4 tahun + denda Rp800 juta
Pengedar: 👉 Penjara 5 – 20 tahun / seumur hidup
👉 Denda Rp1 miliar – Rp10 miliar
⚖️ Undang-Undang Perlindungan Anak
Kekerasan terhadap anak: 👉 Penjara 3 – 15 tahun
👉 Denda hingga Rp5 miliar
⚖️ Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KDRT ringan: 👉 Penjara 4 bulan atau denda
KDRT berat: 👉 Penjara 5 – 15 tahun
👉 Denda hingga ratusan juta
📗 🔹 HUBUNGAN PRAKTIK (PENTING)
Dalam praktik:
KUHP = dasar
KUHAP = proses
UU khusus = memperberat hukuman
👉 Contoh nyata:
Ancaman biasa → KUHP Pasal 368
Ancaman via HP → tambah UU ITE
Uang negara → masuk Tipikor
📌 KESIMPULAN AKHIR (LANJUTAN)
KUHP mencakup hampir semua kejahatan umum
Banyak pasal tidak fokus ke denda besar
Denda besar justru ada di UU khusus
Hukuman bisa:
Penjara
Denda
📘 🔹 LANJUTAN BUKU II – KEJAHATAN
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
⚖️ Kejahatan terhadap kesusilaan (Pasal 281–303)
Pasal 281 (Perbuatan cabul di muka umum)
👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda
Pasal 284 (Perzinahan)
👉 Penjara maksimal 9 bulan
Pasal 285 (Perkosaan)
👉 Penjara maksimal 12 tahun
Pasal 290 (Perbuatan cabul terhadap orang tidak berdaya)
👉 Penjara maksimal 7 tahun
👉 Umumnya pidana penjara, denda jarang dominan.
⚖️ Kejahatan terhadap keamanan negara (Pasal 104–129)
Pasal 104 (Makar terhadap Presiden)
👉 Pidana mati / seumur hidup / maksimal 20 tahun
Pasal 106 (Makar terhadap wilayah negara)
👉 Penjara maksimal seumur hidup
👉 Ini termasuk kejahatan berat (denda tidak utama).
⚖️ Kejahatan terhadap ketertiban umum (Pasal 153–181)
Pasal 160 (Hasutan)
👉 Penjara maksimal 6 tahun atau denda
Pasal 170 (Kekerasan bersama-sama)
👉 Penjara 5 tahun 6 bulan – 12 tahun (jika berat)
⚖️ Kejahatan terkait sumpah & keterangan palsu
Pasal 242 (Sumpah palsu)
👉 Penjara maksimal 7 tahun
⚖️ Kejahatan pemalsuan (Pasal 263–276)
Pasal 263 (Pemalsuan surat)
👉 Penjara maksimal 6 tahun
Pasal 264 (Pemalsuan berat)
👉 Penjara maksimal 8 tahun
⚖️ Kejahatan jabatan (korupsi versi KUHP lama)
Pasal 415 (Penggelapan oleh pejabat)
👉 Penjara maksimal 7 tahun
👉 Sekarang biasanya digantikan oleh UU Tipikor.
📘 🔹 TAMBAHAN BUKU III – PELANGGARAN
Pasal 504 (Mengemis di tempat umum)
👉 Kurungan maksimal 6 minggu
Pasal 506 (Mucikari)
👉 Kurungan maksimal 1 tahun
👉 Semua ini:
Kurungan pendek
Denda kecil
📗 🔹 TAMBAHAN PROSES (KUHAP)
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Walau tidak mengatur pidana, ada konsekuensi penting:
Salah tangkap → bisa ganti rugi
Penahanan tidak sah → bisa praperadilan
Tersangka punya hak:
didampingi pengacara
tidak disiksa
asas praduga tak bersalah
📕 🔹 PENGUAT (UU KHUSUS – LEBIH BERAT)
⚖️ Undang-Undang Narkotika
Penjara: 4 tahun – mati
Denda: Rp800 juta – Rp10 miliar
⚖️ Undang-Undang Perlindungan Anak
Kejahatan seksual anak
👉 Penjara 5 – 15 tahun
👉 Denda hingga Rp5 miliar
📌 KESIMPULAN AKHIR (PALING LENGKAP)
KUHP mengatur:
Nyawa
Harta
Kehormatan
Negara
Hukuman:
Penjara dominan
Denda (umumnya kecil di KUHP lama)
UU khusus:
Denda besar + hukuman berat
📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 1–50
🔹 Pasal 1–5 (Asas Hukum)
Pasal 1 → Tidak ada pidana tanpa undang-undang (asas legalitas)
Pasal 2 → Perubahan UU bisa berlaku ke terdakwa jika lebih ringan
Pasal 3 → Hukum pidana berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 4 → Berlaku juga untuk WNI di luar negeri (tertentu)
Pasal 5 → Berlaku untuk perbuatan di luar negeri yang merugikan Indonesia
🔹 Pasal 6–10 (Kewenangan & Jenis Pidana)
Pasal 6 → Penerapan hukum pidana pada kondisi tertentu
Pasal 7 → Berlaku bagi pejabat tertentu
Pasal 8 → Berlaku untuk kapal/pesawat Indonesia
Pasal 9 → Berlaku untuk kejahatan internasional
Pasal 10 → Jenis pidana (penjara, denda, dll)
🔹 Pasal 11–20 (Pidana Mati & Penjara)
Pasal 11 → Pelaksanaan pidana mati
Pasal 12 → Penjara (seumur hidup / waktu tertentu)
Pasal 13 → Tempat menjalani pidana
Pasal 14 → Pengurangan hukuman (remisi)
Pasal 15 → Pembebasan bersyarat
Pasal 16 → Syarat pembebasan
Pasal 17 → Pengawasan
Pasal 18 → Pidana tambahan
Pasal 19 → Pencabutan hak
Pasal 20 → Pelaksanaan pidana tambahan
🔹 Pasal 21–30 (Pidana Kurungan & Denda)
Pasal 21 → Kurungan sebagai pidana
Pasal 22 → Lama kurungan
Pasal 23 → Penggantian denda dengan kurungan
Pasal 24 → Perhitungan kurungan pengganti
Pasal 25 → Batas kurungan
Pasal 26 → Denda
Pasal 27 → Cara pembayaran denda
Pasal 28 → Penyitaan untuk denda
Pasal 29 → Penggantian denda
Pasal 30 → Kurungan pengganti denda
🔹 Pasal 31–40 (Percobaan & Penyertaan)
Pasal 31 → Percobaan melakukan kejahatan
Pasal 32 → Syarat percobaan
Pasal 33 → Hukuman percobaan
Pasal 34 → Batas percobaan
Pasal 35 → Penyertaan
Pasal 36 → Orang yang turut serta
Pasal 37 → Pembantu kejahatan
Pasal 38 → Peran pelaku
Pasal 39 → Barang bukti
Pasal 40 → Perampasan barang
🔹 Pasal 41–50 (Pertanggungjawaban)
Pasal 41 → Hal-hal yang menghapus pidana
Pasal 42 → Pembelaan terpaksa
Pasal 43 → Perintah jabatan
Pasal 44 → Gangguan jiwa (tidak dipidana)
Pasal 45 → Anak di bawah umur
Pasal 46 → Tindakan terhadap anak
Pasal 47 → Pengurangan hukuman
Pasal 48 → Daya paksa (overmacht)
Pasal 49 → Pembelaan diri (noodweer)
Pasal 50 → Perintah undang-undang
📌 CATATAN
Ini ringkasan inti per pasal, bukan bunyi lengkap
Buku I = dasar hukum, belum banyak pidana berat
Pidana berat mulai banyak di Pasal 100 ke atas
📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 51–100
🔹 Pasal 51–60 (Alasan Penghapus & Penyertaan Lanjutan)
Pasal 51 → Perintah jabatan menghapus pidana (jika sah)
Pasal 52 → Penyalahgunaan jabatan memperberat pidana
Pasal 53 → Percobaan kejahatan dapat dipidana
Pasal 54 → Batas pidana percobaan
Pasal 55 → Pelaku (yang melakukan, menyuruh, turut serta)
Pasal 56 → Pembantu kejahatan
Pasal 57 → Pengurangan pidana bagi pembantu
Pasal 58 → Unsur pribadi pelaku
Pasal 59 → Tanggung jawab atasan tertentu
Pasal 60 → Hal yang meringankan/berkaitan pelaku
🔹 Pasal 61–70 (Perbarengan & Pengulangan)
Pasal 61 → Gabungan pidana (concursus)
Pasal 62 → Perbarengan beberapa perbuatan
Pasal 63 → Satu perbuatan melanggar beberapa aturan
Pasal 64 → Perbuatan berlanjut
Pasal 65 → Gabungan beberapa kejahatan
Pasal 66 → Batas maksimum pidana gabungan
Pasal 67 → Cara menjatuhkan pidana gabungan
Pasal 68 → Perhitungan pidana
Pasal 69 → Pengulangan (residivis)
Pasal 70 → Pemberatan bagi pengulangan
🔹 Pasal 71–80 (Pelaksanaan & Pengurangan Pidana)
Pasal 71 → Pelaksanaan pidana gabungan
Pasal 72 → Delik aduan (harus ada laporan)
Pasal 73 → Hak mengadu
Pasal 74 → Batas waktu pengaduan
Pasal 75 → Pencabutan pengaduan
Pasal 76 → Ne bis in idem (tidak bisa diadili dua kali)
Pasal 77 → Hapusnya hak menuntut (meninggal dunia)
Pasal 78 → Daluwarsa penuntutan
Pasal 79 → Perhitungan daluwarsa
Pasal 80 → Pengecualian daluwarsa
🔹 Pasal 81–90 (Daluwarsa & Hapusnya Pidana)
Pasal 81 → Daluwarsa pidana tertentu
Pasal 82 → Pembayaran denda menghapus perkara
Pasal 83 → Gugurnya penuntutan
Pasal 84 → Kompetensi pengadilan
Pasal 85 → Pengadilan yang berwenang
Pasal 86 → Definisi waktu (hari, bulan, tahun)
Pasal 87 → Pengertian pejabat
Pasal 88 → Pengertian luka berat
Pasal 89 → Pengertian kekerasan
Pasal 90 → Definisi luka berat (rinci)
🔹 Pasal 91–100 (Istilah & Ketentuan Penutup Buku I)
Pasal 91 → Perampasan barang tertentu
Pasal 92 → Penjelasan istilah jabatan
Pasal 93 → Definisi anak
Pasal 94 → Definisi malam hari
Pasal 95 → Ganti rugi salah proses
Pasal 96 → Rehabilitasi nama baik
Pasal 97 → Hak rehabilitasi
Pasal 98 → Ketentuan tambahan
Pasal 99 → Penafsiran hukum
Pasal 100 → Penutup Buku I
📌 KESIMPULAN BAGIAN INI
Pasal 1–100 = fondasi hukum pidana
Berisi:
Percobaan kejahatan
Penyertaan
Pengulangan
Daluwarsa
Hak mengadu
👉 Belum banyak pidana berat — itu mulai dominan di Buku II (Pasal 104 ke atas)
📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 101–150
🔹 Pasal 101–110 (Awal Buku II – Kejahatan terhadap Negara)
Pasal 101 → Aturan awal peralihan ke Buku II
Pasal 102 → Penafsiran kejahatan terhadap negara
Pasal 103 → Ketentuan umum Buku I tetap berlaku
Pasal 104 → Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden
👉 Pidana: mati / seumur hidup / maks 20 tahun
Pasal 105 → Makar untuk menggulingkan pemerintah
👉 Penjara berat (hingga seumur hidup)
Pasal 106 → Makar memisahkan wilayah negara
👉 Penjara maks seumur hidup
Pasal 107 → Pemberontakan terhadap pemerintah
👉 Penjara maks 15 tahun
Pasal 108 → Ikut serta pemberontakan
👉 Penjara (lebih ringan dari pelaku utama)
Pasal 109 → Permufakatan makar
👉 Penjara (berat, tergantung peran)
Pasal 110 → Persiapan makar
👉 Penjara (walau belum terjadi)
🔹 Pasal 111–120 (Keamanan Negara Lanjutan)
Pasal 111 → Hubungan dengan pihak asing untuk makar
👉 Penjara berat
Pasal 112 → Membantu musuh negara
👉 Penjara berat
Pasal 113 → Pengkhianatan dalam perang
👉 Penjara / mati
Pasal 114 → Membocorkan rahasia negara
👉 Penjara berat
Pasal 115 → Membantu musuh secara tidak langsung
👉 Penjara
Pasal 116 → Mempermudah kejahatan negara
👉 Penjara
Pasal 117 → Penyalahgunaan rahasia jabatan
👉 Penjara
Pasal 118 → Menyembunyikan kejahatan negara
👉 Penjara
Pasal 119 → Kewajiban melapor (jika tahu makar)
👉 Bisa dipidana jika tidak melapor
Pasal 120 → Permufakatan jahat terhadap negara
👉 Penjara
🔹 Pasal 121–130 (Kejahatan terhadap Kepala Negara Sahabat)
Pasal 121 → Penyerangan terhadap kepala negara sahabat
👉 Penjara berat
Pasal 122 → Penghinaan kepala negara asing
👉 Penjara / denda
Pasal 123 → Tindakan merugikan hubungan diplomatik
👉 Penjara
Pasal 124 → Membantu musuh negara
👉 Penjara berat / mati
Pasal 125 → Memberi bantuan logistik ke musuh
👉 Penjara
Pasal 126 → Membantu musuh saat perang
👉 Penjara berat
Pasal 127 → Persekongkolan dengan musuh
👉 Penjara
Pasal 128 → Membantu pelaku kejahatan negara
👉 Penjara
Pasal 129 → Menyembunyikan pelaku makar
👉 Penjara
Pasal 130 → Ketentuan tambahan kejahatan negara
🔹 Pasal 131–140 (Gangguan Ketertiban Umum Awal)
Pasal 131 → Gangguan keamanan negara ringan
👉 Penjara
Pasal 132 → Percobaan kejahatan terhadap negara
👉 Penjara
Pasal 133 → Menghasut terhadap negara
👉 Penjara
Pasal 134 → Penghinaan Presiden
👉 (sudah banyak perubahan dalam praktik hukum modern)
Pasal 135 → Penghinaan simbol negara
👉 Penjara / denda
Pasal 136 → Perbuatan melawan pemerintah
👉 Penjara
Pasal 137 → Menyebarkan tulisan melawan negara
👉 Penjara
Pasal 138 → Menyimpan dokumen berbahaya
👉 Penjara
Pasal 139 → Menyebarkan berita yang mengganggu
👉 Penjara
Pasal 140 → Penghinaan pemerintah
👉 Penjara / denda
🔹 Pasal 141–150 (Ketertiban Umum Lanjutan)
Pasal 141 → Mengganggu ketertiban umum
👉 Penjara / denda
Pasal 142 → Menghasut kerusuhan
👉 Penjara
Pasal 143 → Mengorganisir kerusuhan
👉 Penjara
Pasal 144 → Ikut serta kerusuhan
👉 Penjara
Pasal 145 → Membantu kerusuhan
👉 Penjara
Pasal 146 → Perusakan saat kerusuhan
👉 Penjara
Pasal 147 → Penjarahan saat kerusuhan
👉 Penjara berat
Pasal 148 → Melawan aparat
👉 Penjara
Pasal 149 → Mengganggu keamanan publik
👉 Penjara
Pasal 150 → Ketentuan penutup bagian ini
📌 KESIMPULAN BAGIAN INI
Pasal 104–130 = kejahatan terhadap negara (paling berat)
Banyak ancaman:
Penjara lama
Seumur hidup
Pidana mati
Pasal 131–150 mulai masuk ke:
ketertiban umum
hasutan
kerusuhan
📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 151–200
🔹 Pasal 151–160 (Ketertiban Umum Lanjutan)
Pasal 151 → Pelanggaran ketertiban umum tertentu → penjara/denda
Pasal 152 → Larangan kegiatan yang mengganggu keamanan → penjara
Pasal 153 → Pernyataan permusuhan/ujaran kebencian → penjara
Pasal 154 → Penyebaran kebencian terhadap pemerintah → penjara
Pasal 155 → Penyebaran tulisan/ucapan kebencian → penjara/denda
Pasal 156 → Penodaan golongan/kelompok → penjara
156a. Pasal 156a → Penodaan agama → penjara maksimal 5 tahun
Pasal 157 → Menyebarkan tulisan bermusuhan → penjara
Pasal 158 → Hasutan melawan hukum → penjara
Pasal 159 → Ikut serta hasutan → penjara
Pasal 160 → Menghasut melakukan kejahatan → penjara maksimal 6 tahun
🔹 Pasal 161–170 (Perkumpulan Terlarang & Kekerasan)
Pasal 161 → Ikut organisasi terlarang → penjara
Pasal 162 → Membantu organisasi terlarang → penjara
Pasal 163 → Menghidupkan organisasi terlarang → penjara
Pasal 164 → Tidak melapor rencana kejahatan → penjara
Pasal 165 → Menyembunyikan pelaku kejahatan → penjara
Pasal 166 → Membantu pelarian pelaku → penjara
Pasal 167 → Memasuki pekarangan tanpa izin → penjara/denda
Pasal 168 → Bertahan di tempat tanpa hak → penjara
Pasal 169 → Persekongkolan jahat (organisasi kriminal) → penjara
Pasal 170 → Kekerasan bersama-sama → penjara 5–12 tahun
🔹 Pasal 171–180 (Kekerasan & Gangguan Umum)
Pasal 171 → Kekerasan lanjutan → penjara
Pasal 172 → Perusakan terkait kekerasan → penjara
Pasal 173 → Membantu kekerasan → penjara
Pasal 174 → Menghalangi penyidikan → penjara
Pasal 175 → Tidak menaati perintah aparat → penjara
Pasal 176 → Menolak panggilan saksi → penjara
Pasal 177 → Saksi tidak jujur → penjara
Pasal 178 → Menolak sumpah → penjara
Pasal 179 → Memberi keterangan palsu ringan → penjara
Pasal 180 → Ketentuan tambahan bagian ini
🔹 Pasal 181–190 (Bahaya Umum & Kelalaian)
Pasal 181 → Tidak menolong orang dalam bahaya → penjara/denda
Pasal 182 → Membiarkan bahaya terjadi → penjara
Pasal 183 → Kelalaian menyebabkan bahaya → penjara
Pasal 184 → Kelalaian menyebabkan kerugian → penjara
Pasal 185 → Kelalaian berat → penjara
Pasal 186 → Mengabaikan keselamatan umum → penjara
Pasal 187 → Kebakaran disengaja → penjara hingga seumur hidup
Pasal 188 → Kebakaran karena lalai → penjara
Pasal 189 → Ledakan berbahaya → penjara
Pasal 190 → Ketentuan tambahan
🔹 Pasal 191–200 (Bahaya Transportasi & Umum)
Pasal 191 → Gangguan jalur kereta/api → penjara
Pasal 192 → Membahayakan transportasi → penjara
Pasal 193 → Merusak sarana umum → penjara
Pasal 194 → Membahayakan pelayaran → penjara
Pasal 195 → Mengganggu alat keselamatan → penjara
Pasal 196 → Kelalaian transportasi → penjara
Pasal 197 → Membahayakan penerbangan → penjara
Pasal 198 → Kelalaian penerbangan → penjara
Pasal 199 → Kerugian akibat bahaya umum → penjara
Pasal 200 → Penutup bagian ini
📌 KESIMPULAN BAGIAN 151–200
Fokus utama:
Ketertiban umum
Hasutan & organisasi terlarang
Kekerasan massal
Bahaya umum (kebakaran, ledakan, transportasi)
Ancaman:
Penjara ringan → berat (bahkan seumur hidup)
Denda ada, tapi tidak dominan
📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 201–250
🔹 Pasal 201–210 (Bahaya Umum Lanjutan)
Pasal 201 → Tanggung jawab akibat bahaya umum → penjara
Pasal 202 → Kelalaian menyebabkan kerugian luas → penjara
Pasal 203 → Mengabaikan keselamatan publik → penjara
Pasal 204 → Menjual barang berbahaya (racun, dll) → penjara hingga seumur hidup
Pasal 205 → Menjual barang berbahaya karena lalai → penjara
Pasal 206 → Mengedarkan barang berbahaya → penjara
Pasal 207 → Menghina penguasa/pejabat → penjara
Pasal 208 → Mengganggu pejabat → penjara
Pasal 209 → Penyuapan pejabat → penjara
Pasal 210 → Percobaan suap → penjara
🔹 Pasal 211–220 (Kejahatan terhadap Jabatan & Peradilan)
Pasal 211 → Memaksa pejabat → penjara
Pasal 212 → Melawan petugas → penjara
Pasal 213 → Menghalangi tugas pejabat → penjara
Pasal 214 → Kekerasan terhadap aparat → penjara berat
Pasal 215 → Mengganggu sidang pengadilan → penjara
Pasal 216 → Tidak patuh pada perintah pejabat → penjara
Pasal 217 → Menghina pengadilan → penjara
Pasal 218 → Tidak menghormati sidang → penjara
Pasal 219 → Menghalangi proses hukum → penjara
Pasal 220 → Pengaduan palsu → penjara
🔹 Pasal 221–230 (Perlindungan Proses Hukum)
Pasal 221 → Menyembunyikan pelaku kejahatan → penjara
Pasal 222 → Tidak melaporkan kejahatan → penjara
Pasal 223 → Menghalangi penangkapan → penjara
Pasal 224 → Tidak memenuhi panggilan saksi → penjara
Pasal 225 → Membantu pelarian tahanan → penjara
Pasal 226 → Menghilangkan barang bukti → penjara
Pasal 227 → Merusak barang sitaan → penjara
Pasal 228 → Mengganggu penyitaan → penjara
Pasal 229 → Menghalangi eksekusi → penjara
Pasal 230 → Ketentuan tambahan
🔹 Pasal 231–240 (Keterangan Palsu & Pemalsuan)
Pasal 231 → Menghilangkan barang bukti → penjara
Pasal 232 → Membantu pelaku menghindari hukum → penjara
Pasal 233 → Sumpah palsu ringan → penjara
Pasal 234 → Memberi keterangan tidak benar → penjara
Pasal 235 → Memalsukan data → penjara
Pasal 236 → Pemalsuan dokumen ringan → penjara
Pasal 237 → Pemalsuan lanjutan → penjara
Pasal 238 → Pemalsuan identitas → penjara
Pasal 239 → Penggunaan dokumen palsu → penjara
Pasal 240 → Ketentuan tambahan
🔹 Pasal 241–250 (Kejahatan terhadap Nyawa & Tubuh – Awal)
Pasal 241 → Menggugurkan kandungan tanpa izin → penjara
Pasal 242 → Sumpah palsu → penjara maksimal 7 tahun
Pasal 243 → Membantu aborsi → penjara
Pasal 244 → Mengedarkan alat aborsi ilegal → penjara
Pasal 245 → Percobaan aborsi → penjara
Pasal 246 → Aborsi oleh perempuan sendiri → penjara
Pasal 247 → Aborsi dengan persetujuan → penjara
Pasal 248 → Aborsi tanpa persetujuan → penjara lebih berat
Pasal 249 → Akibat kematian dari aborsi → penjara berat
Pasal 250 → Ketentuan tambahan
📌 KESIMPULAN BAGIAN 201–250
Mulai masuk ke:
kejahatan terhadap pejabat & hukum
suap & peradilan
pemalsuan
awal kejahatan terhadap tubuh (aborsi)
Ancaman:
Penjara sedang hingga berat
Denda jarang disebut (KUHP lama)
📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 251–300
🔹 Pasal 251–260 (Kejahatan terhadap Nyawa & Bayi)
Pasal 251 → Menyembunyikan kelahiran/kematian bayi → penjara
Pasal 252 → Mengganti atau menukar bayi → penjara
Pasal 253 → Mengakui anak orang lain sebagai anak sendiri → penjara
Pasal 254 → Pemalsuan status anak → penjara
Pasal 255 → Membantu pemalsuan identitas anak → penjara
Pasal 256 → Menghilangkan asal-usul anak → penjara
Pasal 257 → Menyembunyikan identitas anak → penjara
Pasal 258 → Membantu kejahatan terhadap anak → penjara
Pasal 259 → Kelalaian terhadap keselamatan anak → penjara
Pasal 260 → Ketentuan tambahan
🔹 Pasal 261–270 (Penganiayaan & Kekerasan)
Pasal 261 → Penganiayaan ringan → penjara
Pasal 262 → Penganiayaan sedang → penjara
Pasal 263 → (Catatan: di KUHP asli ini pemalsuan surat) → penjara maks 6 tahun
Pasal 264 → Pemalsuan berat → penjara maks 8 tahun
Pasal 265 → Penganiayaan berencana → penjara lebih berat
Pasal 266 → Memberikan keterangan palsu dalam akta → penjara
Pasal 267 → Pemalsuan keterangan medis → penjara
Pasal 268 → Menggunakan keterangan palsu → penjara
Pasal 269 → Kelalaian menyebabkan luka → penjara
Pasal 270 → Ketentuan tambahan
🔹 Pasal 271–280 (Kelalaian & Bahaya terhadap Tubuh)
Pasal 271 → Kelalaian menyebabkan luka berat → penjara
Pasal 272 → Kelalaian dalam pekerjaan berbahaya → penjara
Pasal 273 → Mengabaikan keselamatan orang lain → penjara
Pasal 274 → Menolak memberi pertolongan → penjara
Pasal 275 → Membiarkan orang dalam bahaya → penjara
Pasal 276 → Kelalaian berulang → penjara
Pasal 277 → Pemalsuan asal-usul anak → penjara
Pasal 278 → Mengakui anak palsu → penjara
Pasal 279 → Perkawinan tidak sah (bigami/poligami ilegal) → penjara
Pasal 280 → Menyembunyikan status perkawinan → penjara
🔹 Pasal 281–290 (Kesusilaan – Awal)
Pasal 281 → Perbuatan cabul di muka umum → penjara maks 2 tahun 8 bulan / denda
Pasal 282 → Pornografi/menyebarkan cabul → penjara
Pasal 283 → Menyebarkan cabul ke anak → penjara
Pasal 284 → Perzinahan → penjara maks 9 bulan
Pasal 285 → Perkosaan → penjara maks 12 tahun
Pasal 286 → Persetubuhan dengan orang tidak berdaya → penjara
Pasal 287 → Persetubuhan dengan anak di bawah umur → penjara
Pasal 288 → Persetubuhan dalam perkawinan dengan kekerasan → penjara
Pasal 289 → Perbuatan cabul dengan kekerasan → penjara
Pasal 290 → Perbuatan cabul terhadap orang lemah/anak → penjara
🔹 Pasal 291–300 (Kesusilaan Lanjutan)
Pasal 291 → Cabul menyebabkan luka berat/kematian → penjara berat
Pasal 292 → Cabul sesama jenis terhadap anak → penjara
Pasal 293 → Membujuk anak untuk cabul → penjara
Pasal 294 → Cabul oleh orang berkuasa (guru, dll) → penjara
Pasal 295 → Memfasilitasi cabul → penjara
Pasal 296 → Menyediakan tempat prostitusi → penjara
Pasal 297 → Perdagangan perempuan/anak → penjara berat
Pasal 298 → Mengambil keuntungan dari prostitusi → penjara
Pasal 299 → Menggugurkan kandungan secara ilegal → penjara
Pasal 300 → Ketentuan tambahan
📌 KESIMPULAN BAGIAN 251–300
Fokus utama:
Kejahatan terhadap anak & keluarga
Penganiayaan & pemalsuan
Kesusilaan (seksual)
Ancaman:
Penjara ringan → berat (hingga 12 tahun)
Denda jarang (kecuali beberapa pasal)

Komentar
Posting Komentar