ISI PASAL TINDAK PIDANA KORUPSI


 ðŸ“˜ 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

🔹 ✅ BUKU I – Ketentuan Umum

(Berisi dasar, jadi tidak mengatur pidana/denda langsung, tapi jenisnya)

Pasal 10 KUHP

Jenis pidana:

Pidana pokok:

Penjara

Kurungan

Denda

(tambahan: pidana mati dalam KUHP lama)

Pidana tambahan:

Pencabutan hak

Perampasan barang

Pengumuman putusan hakim

👉 Jadi Buku I = dasar, bukan hukuman spesifik.

🔹 ✅ BUKU II – Kejahatan (Pidana Berat)

⚖️ Kejahatan terhadap nyawa

Pasal 338 (Pembunuhan)

👉 Penjara maksimal 15 tahun

Pasal 340 (Pembunuhan berencana)

👉 Pidana mati / seumur hidup / maksimal 20 tahun

⚖️ Penganiayaan

Pasal 351

Ringan → penjara 2 tahun 8 bulan

Berat → bisa sampai 5 tahun

⚖️ Pencurian & Perampokan

Pasal 362 (Pencurian)

👉 Penjara maksimal 5 tahun

Pasal 363 (Pemberatan)

👉 Penjara maksimal 7 tahun

Pasal 365 (Perampokan)

👉 Penjara 9 tahun – seumur hidup (tergantung kondisi)

⚖️ Penggelapan & Penipuan

Pasal 372 (Penggelapan)

👉 Penjara maksimal 4 tahun

Pasal 378 (Penipuan)

👉 Penjara maksimal 4 tahun

⚖️ Penghinaan

Pasal 310

👉 Penjara maksimal 9 bulan atau denda

⚖️ Perusakan Barang

Pasal 406

👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda

👉 Catatan:

KUHP lama banyak pasal tidak mencantumkan nominal denda besar, karena nilai denda kecil (warisan lama).

KUHP baru (yang diperbarui) sudah memakai kategori denda (jutaan–miliar).

🔹 ✅ BUKU III – Pelanggaran (Ringan)

Contoh:

Pasal 489 (keributan)

👉 Kurungan pendek atau denda kecil

Pasal 492 (mabuk di tempat umum)

👉 Kurungan atau denda

👉 Umumnya:

Kurungan: beberapa hari–bulan

Denda: relatif kecil

📗 2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

👉 Tidak mengatur pidana & denda

Fungsinya hanya:

Mengatur proses:

penangkapan

penahanan

sidang

putusan

👉 Jadi KUHAP = aturan main, bukan hukuman.

📕 3. HUKUM PIDANA KHUSUS (ADA PIDANA & DENDA BESAR)

⚖️ Undang-Undang Tipikor

Penjara: 1 tahun – seumur hidup / mati

Denda: Rp50 juta – Rp1 miliar

Tambahan: uang pengganti

⚖️ Undang-Undang ITE

Contoh:

Pencemaran nama baik online

👉 Penjara 4 tahun

👉 Denda Rp750 juta

Hoaks merugikan orang

👉 Penjara 6 tahun

👉 Denda Rp1 miliar

⚖️ Undang-Undang Narkotika

Penjara: 4 tahun – seumur hidup / mati

Denda: Rp800 juta – Rp10 miliar

⚖️ Undang-Undang Perlindungan Anak

Kekerasan terhadap anak

👉 Penjara 3 – 15 tahun

👉 Denda hingga Rp5 miliar


📌 KESIMPULAN AKHIR

KUHP → banyak pidana penjara, denda relatif kecil (versi lama)

KUHAP → tidak ada pidana/denda

UU khusus → pidana + denda besar dan tegas




📘 🔹 BUKU II – KEJAHATAN (RINCIAN PIDANA & DENDA)

⚖️ Kejahatan terhadap kehormatan (Pasal 310–321)

Pasal 310 (Pencemaran nama baik)

👉 Penjara maksimal 9 bulan atau denda

Pasal 311 (Fitnah)

👉 Penjara maksimal 4 tahun

Pasal 315 (Penghinaan ringan)

👉 Penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda

⚖️ Kejahatan terhadap kemerdekaan orang (Pasal 324–337)

Pasal 333 (Perampasan kemerdekaan)

👉 Penjara maksimal 8 tahun

Pasal 328 (Penculikan)

👉 Penjara maksimal 12 tahun

👉 Umumnya tidak ada denda, fokus ke pidana penjara.

⚖️ Kejahatan terhadap harta benda

Pasal 362 (Pencurian)

👉 Penjara maksimal 5 tahun

Pasal 363 (Pemberatan)

👉 Penjara maksimal 7 tahun

Pasal 365 (Perampokan)

👉 Penjara 9 tahun – seumur hidup (jika berat)

Pasal 367 (Dalam keluarga)

👉 Bisa tidak dipidana (delik aduan)

⚖️ Pemerasan & ancaman (Pasal 368–369)

Pasal 368 (Pemerasan)

👉 Penjara maksimal 9 tahun

Pasal 369 (Ancaman)

👉 Penjara maksimal 4 tahun

⚖️ Penggelapan (Pasal 372–377)

Pasal 372

👉 Penjara maksimal 4 tahun atau denda

⚖️ Penipuan (Pasal 378–395)

Pasal 378 (Penipuan)

👉 Penjara maksimal 4 tahun

⚖️ Perusakan barang (Pasal 406–412)

Pasal 406

👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda

⚖️ Penadahan (Pasal 480)

👉 Penjara maksimal 4 tahun atau denda

📘 🔹 BUKU III – PELANGGARAN (RINGAN)

Pasal 489 (Keributan)

👉 Kurungan singkat atau denda ringan

Pasal 492 (Mabuk di tempat umum)

👉 Kurungan atau denda

Pasal 503 (Gangguan ketertiban)

👉 Kurungan atau denda

👉 Ciri utama:

Kurungan: beberapa hari–bulan

Denda: kecil (karena KUHP lama)

📗 🔹 KUHAP (TIDAK ADA DENDA/PIDANA)

👉 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya mengatur:

Proses hukum (tangkap, tahan, sidang, dll)

Tidak mengatur hukuman

📕 🔹 TAMBAHAN (UU KHUSUS – DENDA BESAR)

⚖️ Undang-Undang ITE

Pencemaran online

👉 Penjara 4 tahun + denda Rp750 juta

Hoaks merugikan

👉 Penjara 6 tahun + denda Rp1 miliar

⚖️ Undang-Undang Tipikor

Penjara 1 tahun – seumur hidup

Denda Rp50 juta – Rp1 miliar

📌 KESIMPULAN

KUHP (lama) → pidana penjara dominan, denda kecil

Pelanggaran → denda ringan

UU khusus → denda besar (ratusan juta – miliaran)



📘 🔹 LANJUTAN BUKU II – KEJAHATAN

(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

⚖️ Kejahatan terhadap ketertiban umum (Pasal 153–181)

Pasal 160 (Penghasutan)

👉 Penjara maksimal 6 tahun

Pasal 170 (Kekerasan bersama-sama)

👉 Penjara maksimal 5 tahun 6 bulan

👉 Bisa lebih berat jika menyebabkan luka/kematian

⚖️ Kejahatan terhadap kekuasaan umum (Pasal 207–216)

Pasal 207 (Penghinaan terhadap penguasa)

👉 Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda

Pasal 212 (Melawan petugas)

👉 Penjara maksimal 1 tahun 4 bulan

⚖️ Kejahatan sumpah palsu & keterangan palsu (Pasal 242)

👉 Penjara maksimal 7 tahun

👉 Bisa 9 tahun jika merugikan perkara pidana

⚖️ Pemalsuan surat (Pasal 263–276)

Pasal 263 (Pemalsuan dokumen)

👉 Penjara maksimal 6 tahun

Pasal 264 (Pemalsuan berat)

👉 Penjara maksimal 8 tahun

⚖️ Kejahatan kesusilaan lanjutan

Pasal 281 (Perbuatan melanggar kesusilaan di umum)

👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda

⚖️ Penelantaran (Pasal 304–309)

Pasal 304 (Menelantarkan orang)

👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan

📘 🔹 PIDANA DENDA DALAM KUHP (PENJELASAN PENTING)

👉 KUHP lama:

Banyak pasal hanya tulis “denda” tanpa nominal besar

Nilainya kecil (warisan zaman Belanda)

👉 KUHP baru (pembaruan):

Denda dibagi kategori (bisa sampai miliaran rupiah)

Lebih relevan dengan kondisi sekarang

📕 🔹 TAMBAHAN UU KHUSUS (LANJUTAN)

⚖️ Undang-Undang Narkotika

Pemakai: 👉 Penjara 4 tahun + denda Rp800 juta

Pengedar: 👉 Penjara 5 – 20 tahun / seumur hidup

👉 Denda Rp1 miliar – Rp10 miliar

⚖️ Undang-Undang Perlindungan Anak

Kekerasan terhadap anak: 👉 Penjara 3 – 15 tahun

👉 Denda hingga Rp5 miliar

⚖️ Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

KDRT ringan: 👉 Penjara 4 bulan atau denda

KDRT berat: 👉 Penjara 5 – 15 tahun

👉 Denda hingga ratusan juta

📗 🔹 HUBUNGAN PRAKTIK (PENTING)

Dalam praktik:

KUHP = dasar

KUHAP = proses

UU khusus = memperberat hukuman

👉 Contoh nyata:

Ancaman biasa → KUHP Pasal 368

Ancaman via HP → tambah UU ITE

Uang negara → masuk Tipikor

📌 KESIMPULAN AKHIR (LANJUTAN)

KUHP mencakup hampir semua kejahatan umum

Banyak pasal tidak fokus ke denda besar

Denda besar justru ada di UU khusus

Hukuman bisa:

Penjara

Denda





📘 🔹 LANJUTAN BUKU II – KEJAHATAN

(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

⚖️ Kejahatan terhadap kesusilaan (Pasal 281–303)

Pasal 281 (Perbuatan cabul di muka umum)

👉 Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda

Pasal 284 (Perzinahan)

👉 Penjara maksimal 9 bulan

Pasal 285 (Perkosaan)

👉 Penjara maksimal 12 tahun

Pasal 290 (Perbuatan cabul terhadap orang tidak berdaya)

👉 Penjara maksimal 7 tahun

👉 Umumnya pidana penjara, denda jarang dominan.

⚖️ Kejahatan terhadap keamanan negara (Pasal 104–129)

Pasal 104 (Makar terhadap Presiden)

👉 Pidana mati / seumur hidup / maksimal 20 tahun

Pasal 106 (Makar terhadap wilayah negara)

👉 Penjara maksimal seumur hidup

👉 Ini termasuk kejahatan berat (denda tidak utama).

⚖️ Kejahatan terhadap ketertiban umum (Pasal 153–181)

Pasal 160 (Hasutan)

👉 Penjara maksimal 6 tahun atau denda

Pasal 170 (Kekerasan bersama-sama)

👉 Penjara 5 tahun 6 bulan – 12 tahun (jika berat)

⚖️ Kejahatan terkait sumpah & keterangan palsu

Pasal 242 (Sumpah palsu)

👉 Penjara maksimal 7 tahun

⚖️ Kejahatan pemalsuan (Pasal 263–276)

Pasal 263 (Pemalsuan surat)

👉 Penjara maksimal 6 tahun

Pasal 264 (Pemalsuan berat)

👉 Penjara maksimal 8 tahun

⚖️ Kejahatan jabatan (korupsi versi KUHP lama)

Pasal 415 (Penggelapan oleh pejabat)

👉 Penjara maksimal 7 tahun

👉 Sekarang biasanya digantikan oleh UU Tipikor.

📘 🔹 TAMBAHAN BUKU III – PELANGGARAN

Pasal 504 (Mengemis di tempat umum)

👉 Kurungan maksimal 6 minggu

Pasal 506 (Mucikari)

👉 Kurungan maksimal 1 tahun

👉 Semua ini:

Kurungan pendek

Denda kecil

📗 🔹 TAMBAHAN PROSES (KUHAP)

(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Walau tidak mengatur pidana, ada konsekuensi penting:

Salah tangkap → bisa ganti rugi

Penahanan tidak sah → bisa praperadilan

Tersangka punya hak:

didampingi pengacara

tidak disiksa

asas praduga tak bersalah

📕 🔹 PENGUAT (UU KHUSUS – LEBIH BERAT)

⚖️ Undang-Undang Narkotika

Penjara: 4 tahun – mati

Denda: Rp800 juta – Rp10 miliar

⚖️ Undang-Undang Perlindungan Anak

Kejahatan seksual anak

👉 Penjara 5 – 15 tahun

👉 Denda hingga Rp5 miliar

📌 KESIMPULAN AKHIR (PALING LENGKAP)

KUHP mengatur:

Nyawa

Harta

Kehormatan

Negara

Hukuman:

Penjara dominan

Denda (umumnya kecil di KUHP lama)

UU khusus:

Denda besar + hukuman berat




📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 1–50

🔹 Pasal 1–5 (Asas Hukum)

Pasal 1 → Tidak ada pidana tanpa undang-undang (asas legalitas)

Pasal 2 → Perubahan UU bisa berlaku ke terdakwa jika lebih ringan

Pasal 3 → Hukum pidana berlaku di wilayah Indonesia

Pasal 4 → Berlaku juga untuk WNI di luar negeri (tertentu)

Pasal 5 → Berlaku untuk perbuatan di luar negeri yang merugikan Indonesia

🔹 Pasal 6–10 (Kewenangan & Jenis Pidana)

Pasal 6 → Penerapan hukum pidana pada kondisi tertentu

Pasal 7 → Berlaku bagi pejabat tertentu

Pasal 8 → Berlaku untuk kapal/pesawat Indonesia

Pasal 9 → Berlaku untuk kejahatan internasional

Pasal 10 → Jenis pidana (penjara, denda, dll)

🔹 Pasal 11–20 (Pidana Mati & Penjara)

Pasal 11 → Pelaksanaan pidana mati

Pasal 12 → Penjara (seumur hidup / waktu tertentu)

Pasal 13 → Tempat menjalani pidana

Pasal 14 → Pengurangan hukuman (remisi)

Pasal 15 → Pembebasan bersyarat

Pasal 16 → Syarat pembebasan

Pasal 17 → Pengawasan

Pasal 18 → Pidana tambahan

Pasal 19 → Pencabutan hak

Pasal 20 → Pelaksanaan pidana tambahan

🔹 Pasal 21–30 (Pidana Kurungan & Denda)

Pasal 21 → Kurungan sebagai pidana

Pasal 22 → Lama kurungan

Pasal 23 → Penggantian denda dengan kurungan

Pasal 24 → Perhitungan kurungan pengganti

Pasal 25 → Batas kurungan

Pasal 26 → Denda

Pasal 27 → Cara pembayaran denda

Pasal 28 → Penyitaan untuk denda

Pasal 29 → Penggantian denda

Pasal 30 → Kurungan pengganti denda

🔹 Pasal 31–40 (Percobaan & Penyertaan)

Pasal 31 → Percobaan melakukan kejahatan

Pasal 32 → Syarat percobaan

Pasal 33 → Hukuman percobaan

Pasal 34 → Batas percobaan

Pasal 35 → Penyertaan

Pasal 36 → Orang yang turut serta

Pasal 37 → Pembantu kejahatan

Pasal 38 → Peran pelaku

Pasal 39 → Barang bukti

Pasal 40 → Perampasan barang

🔹 Pasal 41–50 (Pertanggungjawaban)

Pasal 41 → Hal-hal yang menghapus pidana

Pasal 42 → Pembelaan terpaksa

Pasal 43 → Perintah jabatan

Pasal 44 → Gangguan jiwa (tidak dipidana)

Pasal 45 → Anak di bawah umur

Pasal 46 → Tindakan terhadap anak

Pasal 47 → Pengurangan hukuman

Pasal 48 → Daya paksa (overmacht)

Pasal 49 → Pembelaan diri (noodweer)

Pasal 50 → Perintah undang-undang

📌 CATATAN

Ini ringkasan inti per pasal, bukan bunyi lengkap

Buku I = dasar hukum, belum banyak pidana berat

Pidana berat mulai banyak di Pasal 100 ke atas



📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 51–100

🔹 Pasal 51–60 (Alasan Penghapus & Penyertaan Lanjutan)

Pasal 51 → Perintah jabatan menghapus pidana (jika sah)

Pasal 52 → Penyalahgunaan jabatan memperberat pidana

Pasal 53 → Percobaan kejahatan dapat dipidana

Pasal 54 → Batas pidana percobaan

Pasal 55 → Pelaku (yang melakukan, menyuruh, turut serta)

Pasal 56 → Pembantu kejahatan

Pasal 57 → Pengurangan pidana bagi pembantu

Pasal 58 → Unsur pribadi pelaku

Pasal 59 → Tanggung jawab atasan tertentu

Pasal 60 → Hal yang meringankan/berkaitan pelaku

🔹 Pasal 61–70 (Perbarengan & Pengulangan)

Pasal 61 → Gabungan pidana (concursus)

Pasal 62 → Perbarengan beberapa perbuatan

Pasal 63 → Satu perbuatan melanggar beberapa aturan

Pasal 64 → Perbuatan berlanjut

Pasal 65 → Gabungan beberapa kejahatan

Pasal 66 → Batas maksimum pidana gabungan

Pasal 67 → Cara menjatuhkan pidana gabungan

Pasal 68 → Perhitungan pidana

Pasal 69 → Pengulangan (residivis)

Pasal 70 → Pemberatan bagi pengulangan

🔹 Pasal 71–80 (Pelaksanaan & Pengurangan Pidana)

Pasal 71 → Pelaksanaan pidana gabungan

Pasal 72 → Delik aduan (harus ada laporan)

Pasal 73 → Hak mengadu

Pasal 74 → Batas waktu pengaduan

Pasal 75 → Pencabutan pengaduan

Pasal 76 → Ne bis in idem (tidak bisa diadili dua kali)

Pasal 77 → Hapusnya hak menuntut (meninggal dunia)

Pasal 78 → Daluwarsa penuntutan

Pasal 79 → Perhitungan daluwarsa

Pasal 80 → Pengecualian daluwarsa

🔹 Pasal 81–90 (Daluwarsa & Hapusnya Pidana)

Pasal 81 → Daluwarsa pidana tertentu

Pasal 82 → Pembayaran denda menghapus perkara

Pasal 83 → Gugurnya penuntutan

Pasal 84 → Kompetensi pengadilan

Pasal 85 → Pengadilan yang berwenang

Pasal 86 → Definisi waktu (hari, bulan, tahun)

Pasal 87 → Pengertian pejabat

Pasal 88 → Pengertian luka berat

Pasal 89 → Pengertian kekerasan

Pasal 90 → Definisi luka berat (rinci)

🔹 Pasal 91–100 (Istilah & Ketentuan Penutup Buku I)

Pasal 91 → Perampasan barang tertentu

Pasal 92 → Penjelasan istilah jabatan

Pasal 93 → Definisi anak

Pasal 94 → Definisi malam hari

Pasal 95 → Ganti rugi salah proses

Pasal 96 → Rehabilitasi nama baik

Pasal 97 → Hak rehabilitasi

Pasal 98 → Ketentuan tambahan

Pasal 99 → Penafsiran hukum

Pasal 100 → Penutup Buku I

📌 KESIMPULAN BAGIAN INI

Pasal 1–100 = fondasi hukum pidana

Berisi:

Percobaan kejahatan

Penyertaan

Pengulangan

Daluwarsa

Hak mengadu

👉 Belum banyak pidana berat — itu mulai dominan di Buku II (Pasal 104 ke atas)



📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 101–150

🔹 Pasal 101–110 (Awal Buku II – Kejahatan terhadap Negara)

Pasal 101 → Aturan awal peralihan ke Buku II

Pasal 102 → Penafsiran kejahatan terhadap negara

Pasal 103 → Ketentuan umum Buku I tetap berlaku

Pasal 104 → Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden

👉 Pidana: mati / seumur hidup / maks 20 tahun

Pasal 105 → Makar untuk menggulingkan pemerintah

👉 Penjara berat (hingga seumur hidup)

Pasal 106 → Makar memisahkan wilayah negara

👉 Penjara maks seumur hidup

Pasal 107 → Pemberontakan terhadap pemerintah

👉 Penjara maks 15 tahun

Pasal 108 → Ikut serta pemberontakan

👉 Penjara (lebih ringan dari pelaku utama)

Pasal 109 → Permufakatan makar

👉 Penjara (berat, tergantung peran)

Pasal 110 → Persiapan makar

👉 Penjara (walau belum terjadi)

🔹 Pasal 111–120 (Keamanan Negara Lanjutan)

Pasal 111 → Hubungan dengan pihak asing untuk makar

👉 Penjara berat

Pasal 112 → Membantu musuh negara

👉 Penjara berat

Pasal 113 → Pengkhianatan dalam perang

👉 Penjara / mati

Pasal 114 → Membocorkan rahasia negara

👉 Penjara berat

Pasal 115 → Membantu musuh secara tidak langsung

👉 Penjara

Pasal 116 → Mempermudah kejahatan negara

👉 Penjara

Pasal 117 → Penyalahgunaan rahasia jabatan

👉 Penjara

Pasal 118 → Menyembunyikan kejahatan negara

👉 Penjara

Pasal 119 → Kewajiban melapor (jika tahu makar)

👉 Bisa dipidana jika tidak melapor

Pasal 120 → Permufakatan jahat terhadap negara

👉 Penjara

🔹 Pasal 121–130 (Kejahatan terhadap Kepala Negara Sahabat)

Pasal 121 → Penyerangan terhadap kepala negara sahabat

👉 Penjara berat

Pasal 122 → Penghinaan kepala negara asing

👉 Penjara / denda

Pasal 123 → Tindakan merugikan hubungan diplomatik

👉 Penjara

Pasal 124 → Membantu musuh negara

👉 Penjara berat / mati

Pasal 125 → Memberi bantuan logistik ke musuh

👉 Penjara

Pasal 126 → Membantu musuh saat perang

👉 Penjara berat

Pasal 127 → Persekongkolan dengan musuh

👉 Penjara

Pasal 128 → Membantu pelaku kejahatan negara

👉 Penjara

Pasal 129 → Menyembunyikan pelaku makar

👉 Penjara

Pasal 130 → Ketentuan tambahan kejahatan negara

🔹 Pasal 131–140 (Gangguan Ketertiban Umum Awal)

Pasal 131 → Gangguan keamanan negara ringan

👉 Penjara

Pasal 132 → Percobaan kejahatan terhadap negara

👉 Penjara

Pasal 133 → Menghasut terhadap negara

👉 Penjara

Pasal 134 → Penghinaan Presiden

👉 (sudah banyak perubahan dalam praktik hukum modern)

Pasal 135 → Penghinaan simbol negara

👉 Penjara / denda

Pasal 136 → Perbuatan melawan pemerintah

👉 Penjara

Pasal 137 → Menyebarkan tulisan melawan negara

👉 Penjara

Pasal 138 → Menyimpan dokumen berbahaya

👉 Penjara

Pasal 139 → Menyebarkan berita yang mengganggu

👉 Penjara

Pasal 140 → Penghinaan pemerintah

👉 Penjara / denda

🔹 Pasal 141–150 (Ketertiban Umum Lanjutan)

Pasal 141 → Mengganggu ketertiban umum

👉 Penjara / denda

Pasal 142 → Menghasut kerusuhan

👉 Penjara

Pasal 143 → Mengorganisir kerusuhan

👉 Penjara

Pasal 144 → Ikut serta kerusuhan

👉 Penjara

Pasal 145 → Membantu kerusuhan

👉 Penjara

Pasal 146 → Perusakan saat kerusuhan

👉 Penjara

Pasal 147 → Penjarahan saat kerusuhan

👉 Penjara berat

Pasal 148 → Melawan aparat

👉 Penjara

Pasal 149 → Mengganggu keamanan publik

👉 Penjara

Pasal 150 → Ketentuan penutup bagian ini

📌 KESIMPULAN BAGIAN INI

Pasal 104–130 = kejahatan terhadap negara (paling berat)

Banyak ancaman:

Penjara lama

Seumur hidup

Pidana mati

Pasal 131–150 mulai masuk ke:

ketertiban umum

hasutan

kerusuhan




📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 151–200

🔹 Pasal 151–160 (Ketertiban Umum Lanjutan)

Pasal 151 → Pelanggaran ketertiban umum tertentu → penjara/denda

Pasal 152 → Larangan kegiatan yang mengganggu keamanan → penjara

Pasal 153 → Pernyataan permusuhan/ujaran kebencian → penjara

Pasal 154 → Penyebaran kebencian terhadap pemerintah → penjara

Pasal 155 → Penyebaran tulisan/ucapan kebencian → penjara/denda

Pasal 156 → Penodaan golongan/kelompok → penjara

156a. Pasal 156a → Penodaan agama → penjara maksimal 5 tahun

Pasal 157 → Menyebarkan tulisan bermusuhan → penjara

Pasal 158 → Hasutan melawan hukum → penjara

Pasal 159 → Ikut serta hasutan → penjara

Pasal 160 → Menghasut melakukan kejahatan → penjara maksimal 6 tahun

🔹 Pasal 161–170 (Perkumpulan Terlarang & Kekerasan)

Pasal 161 → Ikut organisasi terlarang → penjara

Pasal 162 → Membantu organisasi terlarang → penjara

Pasal 163 → Menghidupkan organisasi terlarang → penjara

Pasal 164 → Tidak melapor rencana kejahatan → penjara

Pasal 165 → Menyembunyikan pelaku kejahatan → penjara

Pasal 166 → Membantu pelarian pelaku → penjara

Pasal 167 → Memasuki pekarangan tanpa izin → penjara/denda

Pasal 168 → Bertahan di tempat tanpa hak → penjara

Pasal 169 → Persekongkolan jahat (organisasi kriminal) → penjara

Pasal 170 → Kekerasan bersama-sama → penjara 5–12 tahun

🔹 Pasal 171–180 (Kekerasan & Gangguan Umum)

Pasal 171 → Kekerasan lanjutan → penjara

Pasal 172 → Perusakan terkait kekerasan → penjara

Pasal 173 → Membantu kekerasan → penjara

Pasal 174 → Menghalangi penyidikan → penjara

Pasal 175 → Tidak menaati perintah aparat → penjara

Pasal 176 → Menolak panggilan saksi → penjara

Pasal 177 → Saksi tidak jujur → penjara

Pasal 178 → Menolak sumpah → penjara

Pasal 179 → Memberi keterangan palsu ringan → penjara

Pasal 180 → Ketentuan tambahan bagian ini

🔹 Pasal 181–190 (Bahaya Umum & Kelalaian)

Pasal 181 → Tidak menolong orang dalam bahaya → penjara/denda

Pasal 182 → Membiarkan bahaya terjadi → penjara

Pasal 183 → Kelalaian menyebabkan bahaya → penjara

Pasal 184 → Kelalaian menyebabkan kerugian → penjara

Pasal 185 → Kelalaian berat → penjara

Pasal 186 → Mengabaikan keselamatan umum → penjara

Pasal 187 → Kebakaran disengaja → penjara hingga seumur hidup

Pasal 188 → Kebakaran karena lalai → penjara

Pasal 189 → Ledakan berbahaya → penjara

Pasal 190 → Ketentuan tambahan

🔹 Pasal 191–200 (Bahaya Transportasi & Umum)

Pasal 191 → Gangguan jalur kereta/api → penjara

Pasal 192 → Membahayakan transportasi → penjara

Pasal 193 → Merusak sarana umum → penjara

Pasal 194 → Membahayakan pelayaran → penjara

Pasal 195 → Mengganggu alat keselamatan → penjara

Pasal 196 → Kelalaian transportasi → penjara

Pasal 197 → Membahayakan penerbangan → penjara

Pasal 198 → Kelalaian penerbangan → penjara

Pasal 199 → Kerugian akibat bahaya umum → penjara

Pasal 200 → Penutup bagian ini

📌 KESIMPULAN BAGIAN 151–200

Fokus utama:

Ketertiban umum

Hasutan & organisasi terlarang

Kekerasan massal

Bahaya umum (kebakaran, ledakan, transportasi)

Ancaman:

Penjara ringan → berat (bahkan seumur hidup)

Denda ada, tapi tidak dominan



📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 201–250

🔹 Pasal 201–210 (Bahaya Umum Lanjutan)

Pasal 201 → Tanggung jawab akibat bahaya umum → penjara

Pasal 202 → Kelalaian menyebabkan kerugian luas → penjara

Pasal 203 → Mengabaikan keselamatan publik → penjara

Pasal 204 → Menjual barang berbahaya (racun, dll) → penjara hingga seumur hidup

Pasal 205 → Menjual barang berbahaya karena lalai → penjara

Pasal 206 → Mengedarkan barang berbahaya → penjara

Pasal 207 → Menghina penguasa/pejabat → penjara

Pasal 208 → Mengganggu pejabat → penjara

Pasal 209 → Penyuapan pejabat → penjara

Pasal 210 → Percobaan suap → penjara

🔹 Pasal 211–220 (Kejahatan terhadap Jabatan & Peradilan)

Pasal 211 → Memaksa pejabat → penjara

Pasal 212 → Melawan petugas → penjara

Pasal 213 → Menghalangi tugas pejabat → penjara

Pasal 214 → Kekerasan terhadap aparat → penjara berat

Pasal 215 → Mengganggu sidang pengadilan → penjara

Pasal 216 → Tidak patuh pada perintah pejabat → penjara

Pasal 217 → Menghina pengadilan → penjara

Pasal 218 → Tidak menghormati sidang → penjara

Pasal 219 → Menghalangi proses hukum → penjara

Pasal 220 → Pengaduan palsu → penjara

🔹 Pasal 221–230 (Perlindungan Proses Hukum)

Pasal 221 → Menyembunyikan pelaku kejahatan → penjara

Pasal 222 → Tidak melaporkan kejahatan → penjara

Pasal 223 → Menghalangi penangkapan → penjara

Pasal 224 → Tidak memenuhi panggilan saksi → penjara

Pasal 225 → Membantu pelarian tahanan → penjara

Pasal 226 → Menghilangkan barang bukti → penjara

Pasal 227 → Merusak barang sitaan → penjara

Pasal 228 → Mengganggu penyitaan → penjara

Pasal 229 → Menghalangi eksekusi → penjara

Pasal 230 → Ketentuan tambahan

🔹 Pasal 231–240 (Keterangan Palsu & Pemalsuan)

Pasal 231 → Menghilangkan barang bukti → penjara

Pasal 232 → Membantu pelaku menghindari hukum → penjara

Pasal 233 → Sumpah palsu ringan → penjara

Pasal 234 → Memberi keterangan tidak benar → penjara

Pasal 235 → Memalsukan data → penjara

Pasal 236 → Pemalsuan dokumen ringan → penjara

Pasal 237 → Pemalsuan lanjutan → penjara

Pasal 238 → Pemalsuan identitas → penjara

Pasal 239 → Penggunaan dokumen palsu → penjara

Pasal 240 → Ketentuan tambahan

🔹 Pasal 241–250 (Kejahatan terhadap Nyawa & Tubuh – Awal)

Pasal 241 → Menggugurkan kandungan tanpa izin → penjara

Pasal 242 → Sumpah palsu → penjara maksimal 7 tahun

Pasal 243 → Membantu aborsi → penjara

Pasal 244 → Mengedarkan alat aborsi ilegal → penjara

Pasal 245 → Percobaan aborsi → penjara

Pasal 246 → Aborsi oleh perempuan sendiri → penjara

Pasal 247 → Aborsi dengan persetujuan → penjara

Pasal 248 → Aborsi tanpa persetujuan → penjara lebih berat

Pasal 249 → Akibat kematian dari aborsi → penjara berat

Pasal 250 → Ketentuan tambahan

📌 KESIMPULAN BAGIAN 201–250

Mulai masuk ke:

kejahatan terhadap pejabat & hukum

suap & peradilan

pemalsuan

awal kejahatan terhadap tubuh (aborsi)

Ancaman:

Penjara sedang hingga berat

Denda jarang disebut (KUHP lama)



📘 KUHP – RINGKASAN PASAL 251–300

🔹 Pasal 251–260 (Kejahatan terhadap Nyawa & Bayi)

Pasal 251 → Menyembunyikan kelahiran/kematian bayi → penjara

Pasal 252 → Mengganti atau menukar bayi → penjara

Pasal 253 → Mengakui anak orang lain sebagai anak sendiri → penjara

Pasal 254 → Pemalsuan status anak → penjara

Pasal 255 → Membantu pemalsuan identitas anak → penjara

Pasal 256 → Menghilangkan asal-usul anak → penjara

Pasal 257 → Menyembunyikan identitas anak → penjara

Pasal 258 → Membantu kejahatan terhadap anak → penjara

Pasal 259 → Kelalaian terhadap keselamatan anak → penjara

Pasal 260 → Ketentuan tambahan

🔹 Pasal 261–270 (Penganiayaan & Kekerasan)

Pasal 261 → Penganiayaan ringan → penjara

Pasal 262 → Penganiayaan sedang → penjara

Pasal 263 → (Catatan: di KUHP asli ini pemalsuan surat) → penjara maks 6 tahun

Pasal 264 → Pemalsuan berat → penjara maks 8 tahun

Pasal 265 → Penganiayaan berencana → penjara lebih berat

Pasal 266 → Memberikan keterangan palsu dalam akta → penjara

Pasal 267 → Pemalsuan keterangan medis → penjara

Pasal 268 → Menggunakan keterangan palsu → penjara

Pasal 269 → Kelalaian menyebabkan luka → penjara

Pasal 270 → Ketentuan tambahan

🔹 Pasal 271–280 (Kelalaian & Bahaya terhadap Tubuh)

Pasal 271 → Kelalaian menyebabkan luka berat → penjara

Pasal 272 → Kelalaian dalam pekerjaan berbahaya → penjara

Pasal 273 → Mengabaikan keselamatan orang lain → penjara

Pasal 274 → Menolak memberi pertolongan → penjara

Pasal 275 → Membiarkan orang dalam bahaya → penjara

Pasal 276 → Kelalaian berulang → penjara

Pasal 277 → Pemalsuan asal-usul anak → penjara

Pasal 278 → Mengakui anak palsu → penjara

Pasal 279 → Perkawinan tidak sah (bigami/poligami ilegal) → penjara

Pasal 280 → Menyembunyikan status perkawinan → penjara

🔹 Pasal 281–290 (Kesusilaan – Awal)

Pasal 281 → Perbuatan cabul di muka umum → penjara maks 2 tahun 8 bulan / denda

Pasal 282 → Pornografi/menyebarkan cabul → penjara

Pasal 283 → Menyebarkan cabul ke anak → penjara

Pasal 284 → Perzinahan → penjara maks 9 bulan

Pasal 285 → Perkosaan → penjara maks 12 tahun

Pasal 286 → Persetubuhan dengan orang tidak berdaya → penjara

Pasal 287 → Persetubuhan dengan anak di bawah umur → penjara

Pasal 288 → Persetubuhan dalam perkawinan dengan kekerasan → penjara

Pasal 289 → Perbuatan cabul dengan kekerasan → penjara

Pasal 290 → Perbuatan cabul terhadap orang lemah/anak → penjara

🔹 Pasal 291–300 (Kesusilaan Lanjutan)

Pasal 291 → Cabul menyebabkan luka berat/kematian → penjara berat

Pasal 292 → Cabul sesama jenis terhadap anak → penjara

Pasal 293 → Membujuk anak untuk cabul → penjara

Pasal 294 → Cabul oleh orang berkuasa (guru, dll) → penjara

Pasal 295 → Memfasilitasi cabul → penjara

Pasal 296 → Menyediakan tempat prostitusi → penjara

Pasal 297 → Perdagangan perempuan/anak → penjara berat

Pasal 298 → Mengambil keuntungan dari prostitusi → penjara

Pasal 299 → Menggugurkan kandungan secara ilegal → penjara

Pasal 300 → Ketentuan tambahan

📌 KESIMPULAN BAGIAN 251–300

Fokus utama:

Kejahatan terhadap anak & keluarga

Penganiayaan & pemalsuan

Kesusilaan (seksual)

Ancaman:

Penjara ringan → berat (hingga 12 tahun)

Denda jarang (kecuali beberapa pasal)








 

Komentar