DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Pembentukan Pansus Plasma
NAULINEWS.COM, BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma, Selasa (9/6/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Turut hadir perwakilan Bupati Batu Bara, Asisten I Renold Asmara, AP, SH, perwakilan Plt Sekretaris DPRD, Kabag Umum dan Keuangan Soefa Meylita Azani, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terkait usulan pembentukan Pansus Plasma yang bertujuan mengkaji pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Fraksi PDI Perjuangan
Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen pengawasan DPRD untuk menginventarisasi permasalahan plasma, mengumpulkan data dan fakta dari seluruh pihak terkait, mengkaji pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta merumuskan rekomendasi yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum. Fraksi ini juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan plasma pada area HGU. Pandangan umum dibacakan oleh Jalasmar Sitinjak, SH.
Fraksi Gerindra
Fraksi Gerindra menilai pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah strategis, konstitusional, dan berpihak kepada masyarakat. Fraksi menegaskan bahwa plasma bukan bantuan sosial, melainkan hak masyarakat yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Gerindra juga menilai perlunya data yang komprehensif dan transparan terkait luas HGU, realisasi plasma, serta tingkat kepatuhan perusahaan. Pandangan umum dibacakan oleh Muhammad Ridwan.
Fraksi PKS
Fraksi PKS menyambut positif pembentukan Pansus Plasma sebagai bentuk respons DPRD terhadap aspirasi dan keresahan masyarakat. PKS menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen dari luas areal perkebunan telah diatur dalam berbagai regulasi. Fraksi berharap Pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang tegas, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma. Pandangan umum dibacakan oleh Suminah.
Fraksi PAN
Fraksi PAN mengapresiasi dasar hukum kewajiban plasma yang mengatur perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU. Namun, Fraksi PAN berpandangan bahwa pembentukan Pansus Plasma sebaiknya dilakukan setelah adanya rancangan peraturan daerah yang secara khusus mengatur kewajiban plasma perusahaan.
Fraksi KDRI
Fraksi KDRI menegaskan agar kebun plasma direalisasikan secara fisik oleh perusahaan dan bukan hanya dalam bentuk pola kemitraan sepihak. Fraksi mendukung pembentukan Pansus Plasma sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, KDRI meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma. Pandangan umum dibacakan oleh Sarianto Damanik, SE.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN)
Fraksi KPN menyambut baik pembentukan Pansus Plasma dan menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional DPRD dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekonomi masyarakat.
Fraksi KPN menyampaikan empat catatan penting, yakni perlunya audit dan verifikasi lapangan terhadap realisasi plasma, validasi data penerima manfaat, audit tata kelola keuangan kemitraan plasma, serta rekomendasi sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan. Pandangan umum dibacakan oleh Suriadi, SH.
Secara umum, mayoritas fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara mendukung pembentukan Pansus Plasma sebagai upaya mengawal pemenuhan hak masyarakat terhadap kebun plasma serta memastikan perusahaan perkebunan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. (PS)
Komentar
Posting Komentar