Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Indonesia ditetapkan oleh Dewan Pers untuk memastikan wartawan bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers, terdapat 11 pasal utama dalam Kode Etik Jurnalistik.
Berikut adalah ringkasannya:
Pasal 1 (Independen, Akurat, Berimbang, dan Bad Faith): Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 (Profesional): Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 (Uji Informasi): Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 (Tidak Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul): Wartawan tidak memroduksi berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 (Menyembunyikan Identitas Korban & Anak): Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 (Tidak Menyalahgunakan Profesi & Suap): Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 (Hak Tolak & Off the Record): Wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
Pasal 8 (Tidak Prasangka SARA): Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat oran
g lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Pasal 9
(Hormati Hak Privasi): Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Pasal 10 (Ralat dan Pencabutan Berita): Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11 (Hak Jawab & Hak Koreksi): Wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Catatan Penting: Kode etik ini merupakan landasan moral dan operasional bagi setiap jurnalis di Indonesia agar kemerdekaan pers dapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial.
Komentar
Posting Komentar